Breaking News
Sambut Libur Paskah Polres Blitar Gelar Patroli KRYD Polisi Patroli P2B Dukung Program Ketahanan Pangan Respon Cepat Laporan Warga Polisi Berhasil Ringkus Tersangka Curanmor di Pacitan Kejati Jatim Gelar Monev Penanganan Perkara Tipidsus dan Pemulihan Kerugian Negara WMC|| Surabaya – Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., didampingi jajaran Kepala Seksi (Kasi) di Bidang Pidsus Kejati Jatim menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait penanganan perkara tindak pidana khusus. Fokus utama dalam Monev kali ini adalah progres penanganan perkara Tipidsus yang sedang berjalan serta upaya tindak penyelesaian tunggakan uang pengganti lanjut. Dimana acara berlangsung di Aula Sasana Adhyaksa Kejati Jatim pada hari Rabu (16/04/2025) Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur efektivitas penanganan perkara Tipidsus, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta mencari solusi untuk mempercepat proses penyelesaian perkara dan pemulihan kerugian negara. Aspidsus Kejati Jatim memimpin langsung memutar Monev, dengan dilanjutkan kelancaran laporan rinci dari masing-masing Kasi terkait perkembangan perkara yang ditangani. Dalam arahannya, Aspidsus Kejati Jatim menekankan pentingnya kerja keras, ketelitian, dan profesionalisme dalam menangani setiap perkara Tipidsus. Beliau juga menyoroti perlunya strategi yang efektif dalam menjamin penyelesaian tunggakan uang pengganti, mengingat hal tersebut merupakan bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara. “Kita harus terus memacu kinerja dalam penanganan perkara tindak pidana khusus. Selain penuntasan perkara pokok, perhatian khusus juga harus diberikan pada upaya pengembalian kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti,” tegas Aspidsus Kejati Jatim. Lebih lanjut, dalam Monev ini juga membahas mengenai kendala-kendala teknis maupun non-teknis yang dihadapi dalam proses penyidikan dan penyelesaian perkara Tipidsus. Sesi diskusi dan brainstorming dilakukan untuk mencari solusi terbaik dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut, termasuk meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Hebatnya, melalui kegiatan Monev yang rutin dilaksanakan ini, Bidang Pidsus Kejati Jatim dapat terus meningkatkan kinerja dalam anggota tindak pidana khusus dan secara optimal melakukan pemulihan aset negara. Langkah-langkah konkret dan terukur akan terus diimplementasikan untuk memastikan setiap perkara Tipidsus diselesaikan secara tuntas dan berkeadilan. @red.gat Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Herjawan Diminta Turun Tangan Berantas Perjudian di Kabupaten Siak
banner 728x90

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya amankan Pengedar Narkotika Jenis Ganja

Img 20240720 Wa0417
banner 120x600

 

WMC||Surabaya – Anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membekuk Pelaku pengedar narkotika jenis ganja di sebuah rumah yang beralamat di Griyo Mapan Selatan, Kelurahan Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Pada Jumat, 12 Juli 2024 sekira pukul 15.00 Wib.

Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah membenarkan anggotanya telah menangkap tersangka di rumah kontrakannya.

Tersangka NH bin S (38) seorang pedagang kain Asal Dusun Kletak, Menganti, Gresik. Domisili di Griyo Mapan Selatan, Kelurahan Tropodo, Sidoarjo.

“Selain tersangka anggota juga berhasil menyita barang bukti 269,631 Gram.” ujar Kompol Suria Sabtu (20/7/24).

Adapun Barang Bukti
yang Diamankan diantaranya Narkotika jenis ganja dengan total berat netto 269,631 gram, 1 timbangan elektrik, 3 bendel plastik klip baru, 3 bendel kertas Vapir, 1 bungkus rokok, dan 1 unit HP.Img 20240720 Wa0418

Awal mula Polisi mencurigai peran tersangka, selanjutnya diadakan pengrebekan di rumah kontrakan tersangka NH bin S.

Pada saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis ganja dengan total berat netto 269,631 gram yang diakui milik tersangka.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari Sdr. A yang beralamat di Sidoarjo (DPO) sebanyak 2 kilogram dengan harga Rp. 18.000.000,-. Uang pembelian narkotika jenis ganja tersebut masih dibayarkan Rp. 9.000.000,-, dan sisa uang pembelian ganja akan dibayarkan jika ganja sudah laku terjual semua.

Kompol Suria menambahkan, selain membeli ganja dari Sdr. A (DPO), tersangka juga membeli ganja dari Sdr. SB (DPO).

“Adapun tujuan tersangka memiliki narkotika jenis ganja tersebut adalah untuk dijual kembali, dan Tersangka juga mengaku mengedarkan narkotika jenis ganja sejak tahun 2012, dimana setiap 4 bulan sekali tersangka membeli narkotika jenis ganja sebanyak 2 kilogram.” terang Kompol Suria.

Selanjutnya Ganja yang dibeli kemudian dikemas menjadi beberapa kemasan untuk diedarkan kembali di berbagai daerah seperti Surabaya, Sidoarjo, Malang, NTT, Sulawesi, Bekasi, dan Bali.

“Keuntungan yang didapat oleh tersangka adalah Rp. 4.000.000,- hingga Rp. 5.000.000,- setiap 1 kilogram ganja yang laku dijual.” tutup Kasatreskoba Polrestabes Surabaya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (gtt)