banner 728x90

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Ekstasi

Img 20241122 Wa0201
banner 120x600

 

WMC|| Surabaya,– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya di bawah pimpinan Kompol Suria Mifta Irawan, S.H., S.I.K., M.H, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Tegalsari, Surabaya. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (19/10) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Wonorejo RT.005 RW.006, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari.

Tersangka, DJI alias P (36), yang merupakan warga setempat, ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis ekstasi. Barang bukti yang disita meliputi 21 butir tablet warna putih dengan berat netto sekitar 6,121 gram dan 25 butir tablet warna biru berlogo “Doraemon” dengan berat netto sekitar 10,794 gram.

Selain itu, polisi juga menemukan berbagai peralatan pendukung seperti plastik klip kecil, skrop dari sedotan, timbangan elektrik, dan uang tunai sebesar Rp50.000. Barang bukti tersebut ditemukan di lantai dua rumah tersangka, tersimpan dalam kotak bekas tempat HP.

Menurut keterangan pihak kepolisian, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap tersangka di rumahnya dengan barang bukti narkotika yang diakui sebagai miliknya.

Img 20241122 Wa0202

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa tersangka mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial KJ, yang saat ini masih buron (DPO). KJ diketahui menggunakan metode “ranjau” untuk mendistribusikan narkotika, di mana tersangka bertugas mengambil dan mengirim barang ke lokasi yang telah ditentukan.

Tersangka mengaku telah menjadi kurir narkoba sejak Agustus 2024 dan telah dua kali mengambil serta mengantar narkotika jenis sabu, serta satu kali mengirim narkotika jenis ekstasi. Sebagai upah, selain mendapatkan uang tunai sebesar Rp1 juta, tersangka juga diberikan narkotika jenis ekstasi oleh KJ.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kompol Suria Mifta Irawan menegaskan bahwa Satresnarkoba Polrestabes Surabaya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Surabaya. “Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu kami dalam memberantas peredaran narkotika. Mari bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Kasus ini tengah dikembangkan lebih lanjut untuk mengejar pelaku lain yang terlibat, khususnya KJ yang masih dalam pencarian pihak kepolisian.(gat)