Breaking News
Polsek Krembangan Amankan Komplotan Curanmor Yang Beraksi di Dupak Surabaya Kowal Wilayah Surabaya Gelar Anjangsana Jelang HUT Ke-62, Kunjungi Purnawirawan dan Kowal Kodiklatal yang Sakit PNS Kodiklatal Surabaya Gelar Aksi Donor Darah dalam Rangka HUT KORPRI ke-53 Tahun 2024 Jalin Kebersamaan, Dankodiklatal Tatap Muka Dengan Personel Satdik-4 Manado *HUT KE-79 PGRI, DPC GARUT SUMBANG HADIAH JALAN SEHAT* Garut, Ketua DPC PWDPI Kabupaten Garut Asep R, Memberikan Apresiasi kepada Korwil bidang Pendidikan dan Pengurus Cabang PGRI Kecamatan Cisurupan, dalam Rangka Hari Ulang Tahun PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia ) ke 79 yang diselenggarakan Kamis 21 Nopember, dengan berbagai kegiatan Diantaranya jalan Santai yang di ikuti sekolah Sokolah di wilayah kerja Korwil Dinas Pendidikan Cisurupan. Dalam Acara Tersebut DPC PWDPI – Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia, Kabupaten Garut Ikut berpartisipasi dalam menyumbangkan Beberapa Hadiah dalam rangka ikut memeriahkan acara tersebut, Semoga dengan ikutnya partisipasi dapat lebih mempererat silaturahmi dan kemitraan diantara rekan rekan jurnalistik dalam rangka menjalankan tugas Jurnalistik yang Proposional, profesional dengan berpedoman kepada KEWI – Kode Etik Wartawan Indonesia, dan UU no. 40 tahun 1999 Tentang PERS, dan Dinas pendidikan Seperti yang dituturkan Asep R Ketua DPC PWDPI Kabupaten Garut. Dalam Sambutan nya Korwil Dinas Pendidikan Cisurupan, Kurnaedi M.pd Menyampaikan ucapan terima kasih kepada Organisasi PWDPI-Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia DPC Kabupaten Garut yang telah ikut berpartisipasi dalam memeriahkan acara Ulang Tahun PGRI Ke 79 dengan berbagai acara, seperti jalan santai yang Awal star dari depan Kantor korwil Dinas Pendidikan Cisurupan, dengan berbagai macam hadiah buat peserta sebagai cindera mata yang semata mata, agar acara tersebut lebih meriah. ucapan terimakasih juga disampaikan kepada Pengurus PGRI cabang Cisurupan Sebagai Panitia, dan kepada Jajaran Muspika Kecamatan Cisurupan dan semua stakeholder yang telah mendukung dan ikut memeriahkan acara yang kami selenggarakan dari awal sampai akhir, hingga berjalan aman, tertib dan lancar, seperti yang kami harapkan.dan kami ucapkan terima kasih kepada Finalis putri olahraga Bulu tangkis, yang telah mengharumkan nama Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Cisurupan tuturnya (Ar)
banner 728x90

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja di Sidoarjo

Img 20241108 Wa0645
banner 120x600

 

Surabaya, – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sekira pukul 12.30 Wib berhasil mengamankan seorang tersangka pemakai sekaligus pengedar Narkoba jenis Ganja di wilayah hukum Polsek Waru Sidoarjo. Jumat, 11/10/2024.

Tersangka yang berhasil ditangkap tersebut berinisial F A G BIN H S. Laki-laki, Swasta (Ekspedisi), beralamatkan di Jalan Brebek Badongan Rt. 05 Rw. 04 Kelurahan Brebek Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah mengatakan, bahwa penangkapan terhadap tersangka tentang adanya laporan dari masyarakat, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti Narkoba jenis Ganja yang diakui adalah milik tersangka serta dalam penguasaan tersangka, dipinggir Jalan Cucut Desa Tambak Sumur dan dirumah jalan Brebek Badongan Sidoarjo.

Dari hasil interogasi bahwa tersangka memperoleh ganja tersebut dari Instagram dengan salah satu akun pada hari Rabu 09/10/2024 sekira pukul 14.30 Wib, dipinggir jalan Tenggilis Mejoyo sekitar Taman Safira, Kecamatan Tenggilis Mejoyo Surabaya, dengan cara mengambil ranjauan sebanyak 1 Poket dengan berat ± 50 gram seharga Rp. 1.200.000, dan sudah dibayarkan menggunakan uang milik tersangka.” ucap Kompol Suriah Miftah. Jumat, 08/11/2024.

 

Img 20241108 Wa0644

Tersangka mengaku bahwa maksud dan tujuannya membeli Narkotika jenis Ganja adalah untuk dijual kembali supaya mendapatkan keuntungan.

“Tersangka biasa menjual dengan harga Rp. 100.000 per poketnya. Dan sudah 3 kali membeli narkoba jenis ganja kepada Instagram dengan salah satu akun dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 300.000 apabila terjual semua.” lanjutnya.

Sementara barang bukti yang berhasil disita petugas yaitu : 15 (lima belas) Kantong plastik berisikan daun, batang dan biji Ganja dengan rincian masing-masing dengan berat netto ± 2,203 gram, ± 1,897 gram, ± 2,049 gram, ± 1,792 gram, ± 2,320 gram, ± 1,752 gram, ± 2,125 gram, ± 2,047 gram, ± 2,008 gram, ± 2,283 gram, ± 2,048 gram, ± 1,785 gram, ± 1,712 gram, ± 2,032 gram, ± 2,003 gram, dengan total keseluruhan ± 30,056 gram.

Selain barang bukti diatas, petugas juga menyita 1 (satu) Linting berisikan daun, batang dan biji Ganja dengan berat netto ± 0,571 gram, serta uang tunai Rp 200 ribu, dan tas selempang warna hitam, serta 1 (satu) Buah Gunting, dan 1 (satu) buah Handphone.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) UU. RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 5 tahun penjara.” Pungkas Kompol Suriah Miftah.