Breaking News
Polsek Krembangan Amankan Komplotan Curanmor Yang Beraksi di Dupak Surabaya Kowal Wilayah Surabaya Gelar Anjangsana Jelang HUT Ke-62, Kunjungi Purnawirawan dan Kowal Kodiklatal yang Sakit PNS Kodiklatal Surabaya Gelar Aksi Donor Darah dalam Rangka HUT KORPRI ke-53 Tahun 2024 Jalin Kebersamaan, Dankodiklatal Tatap Muka Dengan Personel Satdik-4 Manado *HUT KE-79 PGRI, DPC GARUT SUMBANG HADIAH JALAN SEHAT* Garut, Ketua DPC PWDPI Kabupaten Garut Asep R, Memberikan Apresiasi kepada Korwil bidang Pendidikan dan Pengurus Cabang PGRI Kecamatan Cisurupan, dalam Rangka Hari Ulang Tahun PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia ) ke 79 yang diselenggarakan Kamis 21 Nopember, dengan berbagai kegiatan Diantaranya jalan Santai yang di ikuti sekolah Sokolah di wilayah kerja Korwil Dinas Pendidikan Cisurupan. Dalam Acara Tersebut DPC PWDPI – Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia, Kabupaten Garut Ikut berpartisipasi dalam menyumbangkan Beberapa Hadiah dalam rangka ikut memeriahkan acara tersebut, Semoga dengan ikutnya partisipasi dapat lebih mempererat silaturahmi dan kemitraan diantara rekan rekan jurnalistik dalam rangka menjalankan tugas Jurnalistik yang Proposional, profesional dengan berpedoman kepada KEWI – Kode Etik Wartawan Indonesia, dan UU no. 40 tahun 1999 Tentang PERS, dan Dinas pendidikan Seperti yang dituturkan Asep R Ketua DPC PWDPI Kabupaten Garut. Dalam Sambutan nya Korwil Dinas Pendidikan Cisurupan, Kurnaedi M.pd Menyampaikan ucapan terima kasih kepada Organisasi PWDPI-Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia DPC Kabupaten Garut yang telah ikut berpartisipasi dalam memeriahkan acara Ulang Tahun PGRI Ke 79 dengan berbagai acara, seperti jalan santai yang Awal star dari depan Kantor korwil Dinas Pendidikan Cisurupan, dengan berbagai macam hadiah buat peserta sebagai cindera mata yang semata mata, agar acara tersebut lebih meriah. ucapan terimakasih juga disampaikan kepada Pengurus PGRI cabang Cisurupan Sebagai Panitia, dan kepada Jajaran Muspika Kecamatan Cisurupan dan semua stakeholder yang telah mendukung dan ikut memeriahkan acara yang kami selenggarakan dari awal sampai akhir, hingga berjalan aman, tertib dan lancar, seperti yang kami harapkan.dan kami ucapkan terima kasih kepada Finalis putri olahraga Bulu tangkis, yang telah mengharumkan nama Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Cisurupan tuturnya (Ar)
banner 728x90

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 10,902 Gram

Img 20241111 Wa0033
banner 120x600

 

WMC|| SURABAYA, – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Mifta Irawan, S.H., S.I.K., M.H berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat total netto ± 10,902 gram. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 10 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jl. Ikan Cucut, Desa Tambak Rejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, serta penggeledahan di rumah tersangka di Desa Tambakrejo, Gg Ky. Huzair, RT.01 / RW.01, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Tersangka yang berinisial A H, seorang pria berusia 23 tahun, diketahui menerima narkotika jenis sabu dari seorang berinisial B (yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang, DPO) pada Senin, 7 Oktober 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di Jl. Raya Candi, Sidoarjo. Barang tersebut diterima dengan tujuan untuk disimpan dan didistribusikan oleh tersangka. Dari 12 gram sabu yang diterima, tersangka membaginya menjadi 13 poket, dan satu di antaranya telah terjual seberat ± 1 gram pada Selasa, 8 Oktober 2024.

 

Img 20241111 Wa0032

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 12 poket sabu dengan berat bervariasi yang jika dijumlahkan mencapai ± 10,902 gram. Selain itu, petugas menemukan berbagai alat yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika, seperti plastik klip, timbangan elektrik, scrop plastik, HP iPhone, serta tas cangklong berwarna hijau.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mendapatkan imbalan Rp 25.000 per gram serta bonus sabu seberat ± 1 gram untuk setiap transaksi pengiriman atau ranjau sabu yang dilakukan di berbagai lokasi, termasuk pabrik-pabrik di Waru, Sidoarjo.

Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat bagi pelaku pengedar narkotika. Pihak kepolisian masih memburu Sdr. B, yang merupakan pemasok utama sabu kepada tersangka, untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Sidoarjo dan Surabaya.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta melaporkan kegiatan mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika agar upaya pemberantasan narkoba di Indonesia dapat berjalan maksimal. (gat)