Tangerang, – Berdasarkan Undang – Undang No 3 Tahun 2024, masa jabatan kepala desa dirubah menjadi 8 tahun yang semula 6 tahun. Sesuai dengan hal tersebut maka masa jabatan Kepala Desa mekar jaya, Bapak purwahidin,SE berubah menjadi 8 tahun.
Jumat, 28 Juni 2024 telah dilaksanakan pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan kepala desa se Kabupaten Tangerang bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Pemda Tangerang.
Selamat dan sukses atas pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan kepala desa Mekar Jaya kec. Panongan Puwahidin, SE.
“Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan membawa kemajuan dan kesejahteraan Khususnya bagi masyarakat desa mekar jaya panongan,” Ucap Kades Mekar jaya, Purwahidin.
Semoga dengan masa Perpanjangan Jabatan tersebut menjadi Berkah dan amanah. Amiiin.