banner 728x90
Hukum  

Siti Àisyah Soroti Revisi RUU Pemerintahan Aceh, Tekankan Persetujuan Daerah dalam Kebijakan Pusat

Gedung Dpr Ri
banner 120x600

Jakarta – Anggota Badan Legislasi DPR RI Siti Aisyah menegaskan pentingnya penguatan norma dalam Pasal 8 Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh sebagai wujud penghormatan terhadap kekhususan Aceh sekaligus komitmen negara dalam menjaga perdamaian.

Dalam keterangannya, Senin (30/3/2026), Aisyah menilai rumusan Pasal 8 ayat (1) yang masih menggunakan frasa “konsultasi dan pertimbangan DPRA” berpotensi melemahkan posisi daerah dalam proses pengambilan kebijakan strategis oleh pemerintah pusat.

Menurut Siti, frasa tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan membuka ruang bagi pengabaian aspirasi daerah, khususnya dalam kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat Aceh.

“Selama ini kita melihat praktik di lapangan, kebijakan strategis seperti pengelolaan sumber daya alam dan investasi tidak selalu melalui konsultasi yang substansial dengan DPRA. Ini menunjukkan adanya celah serius dalam norma yang harus segera diperbaiki,” ujar Aisyah.

Ia menegaskan bahwa hubungan antara pemerintah pusat dan Aceh tidak dapat dilepaskan dari komitmen politik dan sejarah, terutama pasca penandatanganan MoU Helsinki 2005. Dalam kesepakatan tersebut, dikenal prinsip consultation and consent atau konsultasi dan persetujuan.

Aisyah menilai perbedaan antara istilah “pertimbangan” dan “persetujuan” sangat mendasar. Jika tetap menggunakan “pertimbangan”, maka Aceh hanya ditempatkan sebagai objek kebijakan, bukan sebagai subjek yang memiliki kewenangan dalam menentukan arah pembangunan daerahnya sendiri.

“Semangat MoU Helsinki jelas, Aceh harus menjadi subjek dalam setiap kebijakan yang menyangkut dirinya,” tegasnya.

Sebagai solusi, ia mengusulkan agar frasa dalam Pasal 8 ayat (1) diubah menjadi “konsultasi dan persetujuan DPRA” agar memiliki kekuatan hukum yang lebih tegas dan mengikat. Alternatif lain, jika frasa “pertimbangan” tetap dipertahankan, maka perlu ditambahkan kewajiban bagi pemerintah pusat untuk memberikan alasan tertulis apabila tidak mengakomodasi pandangan DPRA.

Selain itu, Aisyah juga menyoroti belum adanya mekanisme sanksi dan standar prosedural yang jelas dalam pelaksanaan norma tersebut. Hal ini dinilai menjadi salah satu penyebab lemahnya kepatuhan dalam praktik selama ini.

“Negara tidak boleh setengah hati dalam menjaga perdamaian Aceh. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal menjaga kepercayaan dan keberlanjutan rekonsiliasi,” pungkasnya.