Surabaya,Wartamerdeka.com – Kapolsek Genteng Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Halim Nugroho SH, S.I.K.M.Si didampingi Kanit Reskrim Genteng Iptu Harya menjelaskan. “Kejadiandan Kronologi yang menimpa korban ZA, warga Kaliasin Surabaya berboncengan dengan temannya SB melintas di jalan Ambengan Surabaya. Hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekitar jam 03.30 WIB.”
Para pelaku DFF (24 Tahun) dan TWA (24 Tahun) keduanya warga Ikan Gurami Surabaya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih melancarkan aksinya
Melaju melawan arah di Jalan Ngemplak Surabaya dan menabrak pembatas jalan, para pelaku mengejar korban yang melintas sambil menendanginya
Persis di depan SD Ketabang 1 Surabaya Handphone milik korban pun akhirnya diambil paksa beserta kunci kontak sepeda motor milik korban
SB teman korban yang berboncengan kala itu, menolak untuk digeledah oleh para pelaku serta melawan.
Tak jauh dari TKP, tim opsnal Reskrim Polsek Genteng yang sedang melakukan kring di seputaran Ambengan, mendapati informasi tersebut bersamaan dengan korban, langsung melakukan pengejaran
“Nampak terlihat para pelaku di sekitaran TKP, Petugas pun berupaya menghentikan para pelaku. “
“Karena tak mau diberhentikan serta melawan. Duel pun terjadi antara aparat dan para pelaku.”Jelas Kapolsek Bayu
“Dengan dibantu oleh korban, para pelaku pun akhirnya keok usai duel.” Tambahnya.
Kedua pelaku itu pun akhirnya digelandang ke mapolsek Genteng guna mempertanggung jawabkan perbuatannya
“Turut diamankan barang bukti, berupa sebuah handphone dan sepeda motor honda beat putih milik pelaku yang digunakan sebagai sarana melancarkan aksinya Kerugian akibat kejadian ini sekitar Rp. 2.250.000,-.”Imbunya (wmc/gtt)
Humas Aipda Yudy