Magelang, Minggu 02-11-2025 – Beberapa Tambang ilegal berhasil ditemukan di Srumbung Kabupaten Magelang hari Sabtu 01 November 2025 oleh Brigjen Moh. Irhami Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri yang berkolaborasi membentuk Tim Operasi Gabungn dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah dan Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) yang diduga sudah beroperasi selama 2 Tahun dengan omset yang bisa dibilang fantastis. Sabtu ( 11/02/2025 )
“Perlu rekan-rekan ketahui karena kurang lebih kerugian uang yang beredar untuk 36 titik penambangan ini kurang lebih Rp 3 triliun. Bisa bayangkan rekan-rekan sekalian, uang yang beredar Rp 3 triliun ini tidak dipungut pajak oleh pemerintah dan tidak membayar kewajiban-kewajibannya kepada pemerintah,” pejelasan Brigjen Moh Irhamni kepada Awak Media.
Pencapaian yang ditemukan setelah dilakukannya pendalaman kasus ini, Ternyata hasilnya sedikit mengejutkan, Pasalnya terdapat sekitar 39 Depo yang menjadi penampung dari 36 titik tambang Ilegal tersebut.
“Hitungan kami Rp 3 triliun kurang lebih itu adalah selama 2 tahun terakhir. Ini kurang lebih 21 juta meter kubik. Jadi setidaknya 2 tahun terakhir ini kalau dihitung ke belakang lagi lebih banyak lagi,” Tambahnya. Sabtu ( 11/02/2025 )
Namun tidak hanya sampai disitu saja, dan Karena masih akan terus mendalami kasus tersebut dikarenakan sedang dalam pendalaman. Untuk sementara waktu pihaknya belum mengumumkan secara resmi terkait tentang yang kemungkinan dijadikan tersangka.
“Untuk tersangka sedang kami kembangkan. Kami belum bisa menyampaikan pada forum ini. Nanti kami ada rilis lanjutan ataupun kami informasikan untuk tersangka-tersangkanya ataupun tindak lanjut proses penyelidikan dan penyidikan kami,” tegasnya.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, menjelaskan bahwa kawasan Taman Nasional Gunung Merapi memiliki luas sekitar 6.000 hektare, dan dari hasil patroli ditemukan bukaan lahan mencapai 300 hektare yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal.
Sabtu ( 11/02/2025 )

Irhamni menyarankan bagi kegiatan penambangan yang belum berizin, dihimbau untuk segera mengajukan izin kalau memang wilayah tersebut secara peta tata ruangnya dimungkinkan peruntukannya.
Adapun dalam operasi tersebut ditemukanya 5 unit Ekskavator dan 1 Dump Truck di tempat lokasi penambangan ilegal yang ditemui lalu dilakukan penyitaan temuan tersebut.
“Kami menemukan lima unit ekskavator dan satu dump truck yang digunakan untuk kegiatan tambang tanpa izin. Semuanya sudah kami amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” Ungkapnya kembali kepada Awak Media. Sabtu ( 11/02/2025 )
Langkah yang telah dilakukan sangat diapresiasi juga dinilai sebagai bentuk sinergritas yang nyata dan solid antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Aparat Penegak Hukum oleh Agus Sugiharto selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.
“Koordinasi yang dilakukan ini sangat baik, di mana tim pusat bersama daerah menertibkan kegiatan tambang tanpa izin yang merusak lingkungan,” Tutur Agus Sugiarto kepada Awak Media.
Beliau juga menegaskan manfaatnya bisa untuk pembangunan daerah dan peningkatan Kesejahteraan Masyarakat jika kegiatan penambangan dilakukan secara legal melalui pendapatan tersebut. Sabtu ( 11/02/2025 )
“Apabila mereka mengajukan izin resmi, pemerintah dapat menarik kewajiban berupa pajak dan retribusi. Tapi karena tidak ada izin, negara justru dirugikan,” Sarannya dengan Tegas di depan Awak Media

Menurut Brigjen Moh. Irhami, kegiatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sabtu ( 11/02/2025 )
“Pelaku dapat dijerat Pasal 158 dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” Tambahnya
Dilain pihak, mewakili masyarakat setempat Kecamatan Srumbung, Gus Tedi mengucapkan banyak terima kasih dan memberikan apresiasi khusus kepada aparat penegak hukum.
Perwakilan dari masyarakat setempat sekitar lokasi kegiatan penambangan ilegal yang bernama Gus Tedi sangat mengucapkan banyak – banyak terima kasih, serta kepada Aparat Penegak Hukum diberikanya Apresiasi Khusus.
Sabtu ( 11/02/2025 )
“Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni bahkan sampai turun tangan langsung ke lapangan. Kemudian dapat mengamankan beberapa exavator dan juga tersangkanya,” Jelas Gus Tedi.
“Ini pencapaian yang luar biasa, membuktikan bahwa siapapun dibelakangnya tetap akan di proses. Sesuai hukum yang berlaku sesuai undang-undang,” Pengakuannya kepada Awak Media.
Wartawan : Abrian Tamtama







