WMC ||SURABAYA,- Reklamasi pantai ria kenjeran (Kenpark) Surabaya kembali mendapat perhatian publik, salah satunya memiliki posisi strategis dalam pengambilan kebijakan.
“Choirul, S. SH selaku ketua bidang hukum DPC HNSI kota Surabaya dan Pembelaan Nelayan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) mengatakan, peduli terhadap kehidupan nelayan Surabaya, menyatakan satu tekad menolak kebijakan reklamasi dengan modus karena dengan adanya reklamasi nelayan hidupnya tetap justru tidak baik tetapi sebaliknya makin sengsara.
Kalau adanya reklamasi yang dikuatirkan kultur nelayan akan hilang, mungkin kasian ibu-ibu nelayan, banyak bapak-bapak hijrah atau perbuatan yang layak, untuk itu pertahankan pantai ini yang asri ini tetap “Tolak Reklamasi” Tolak Reklamasi, Tolak Reklamasi sampai titik penghabisan bila perlu keos,”ucap Choirul.
Melihat kasus yang terjadi, proyek ini mestinya dihentikan. Apalagi jika berpotensi melibatkan pihak yang lebih luas.
“Mungkin yang terlibat juga pihak pengembang. Kami mencurigai bisa juga menyangkut pihak-pihak dari eksekutif, Sabtu (3/8/2024).
Menurutnya, keterlibatan pihak-pihak tersebut menjadi mungkin, mengingat korupsi dalam kasus ini menggunakan cara memuluskan reklamasi melalui rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang akan ditetapkan.
Selain dalam proses reklamasi, terdapat hal-hal lain yang menjadi alasan reklamasi pantai Kenpark, ini harus dihentikan.
Ditetapkan oleh Keppres No. 52 Tahun 1995 tanpa adanya kajian dan pertimbangan lingkungan hidup (sebelum adanya UU PPLH dan Tata Ruang) serta penuh dengan kolusi dan korupsi. Reklamasi adalah proyek orde baru tanpa partisipasi dan konsultasi masyarakat serta prinsip perlindungan warga nelayan tradisional dan lingkungan hidup. Keppres 52 Tahun 1995 telah dicabut oleh Perpres No. 54 Tahun 2008.
Merusak Lingkungan Hidup
Telah dinyatakan tidak layak dan merusak lingkungan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.14 Tahun 2003 tentang Ketidaklayakan Rencana Reklamasi dan Revitalisasi.
Putusan pengadilan membatalkan tetapi tidak menghilangkan penilaian ketidaklayakan lingkungan hidup dari Reklamasi Pantai Kenpark Surabaya.
Pengambilan bahan urugan (pasir laut) dari daerah lain akan merusak ekosistem laut tempat pengambilan bahan tersebut. Juga terjadi konflik berdarah dengan nelayan lokal.
Reklamasi mengurangi wilayah kelola nelayan tradisional dan memperparah pencemaran. Sehingga nelayan tradisional kehilangan sumber kehidupannya. Melanggar Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak bagi Kemanusiaan bagi semua warga negara,” pungkasnya. (gtt)