WMC | TANGERANG — Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap pria yang diduga mencuri uang Rp52 juta milik seorang pedagang sembako di wilayah Pisangan, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono mengatakan, pelaku berinisial JK (30) diamankan di rumahnya daerah Pantura Kabupaten Tangerang.
Pelaku ditangkap pada Selasa (7/5/2024) kemarin setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan CCTV di TKP.
“Korban bernama Budi Harto, pedagang toko sembako. kasus ini bermula saat korban pulang ke rumah usai menutup toko pada Sabtu, (24/2) lalu, sekira pukul 15.40 WIB,” kata Aryono, Sabtu (11/5/2024).
Dua pelaku menggunakan sepeda motor yang membuntuti korban dari tokonya tersebut mencuri tas milik korban yang berisi uang Rp 52 juta. Selain uang tunai, tas korban yang di rampas itu juga berisi dua buah telepon seluler.
“Saat Korban sampai di depan rumah hendak membuka pagar rumah, tiba-tiba pelaku datang dan langsung merampas tas berisi uang dan handphone yang masih tergantung diatas motor,” terangnya.
Korban menyadari tas berisi uang yang dibawanya dicuri kedua pelaku, langsung berteriak dan berusaha mengejar motor pelaku dibantu sejumlah warga.
Namun, pelaku berhasil meloloskan diri dengan membawa uang hasil rampasan itu. Peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Sepatan.
“Saat ditangkap, pelaku JK (30) mengakui perbuatannya dilakukan bersama rekannya E, dan sudah kami ketahui identitasnya untuk segera ditangkap,” ungkap Aryono.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Sepatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP Jo pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.