Warta merdeka.com||Jakarta – Setelah putusan MK, Sekjen partai Gerindra Ahmad Muzani menyebut pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo-Gibran telah sah menjadi presiden dan wakil presiden terpilih dari hasil Pilpres 2024 usai tertolaknya gugatan hasil sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sejak hari ini Prabowo dan Gibran dinyatakan sah sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih hasil Pilpres 2024,” kata Sekjen Gerindra Ahmad Muzani dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (22/4).
Muzani menghormati langkah kubu paslon 01 dan 03 yang melayangkan gugatan Pilpres ke MK. Ia mengatakan hal itu merupakan hak konstitusional yang melekat pada diri mereka sebagai peserta Pilpres.
Akan tetapi Muzani meminta kepada seluruh pihak agar menghormati putusan MK atas perkara tersebut.
“Karena sifat putusan MK adalah final dan mengikat,” ujar Muzani.
MK menolak permohonan gugatan perkara hasil sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan nomor urut 01 dan 03.
Setelah sidang putusan MK ini, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan hasil Pemilu 2024 dan putusan MK.( gtt)