WMC|| Surabaya,- Satreskoba tangkap bandar ganja dengan berat netto total ± 43,626 gram Surabaya telah meringkus seorang pria yang berinisial : B H K BIN K Jenis Kelamin : Laki-laki.Tempat dan tanggal Lahir : Surabaya, 28 April 2004 Agama : Islam.P e k e r j a a n : Swasta (Ekspedisi).Kewarganegaraan: Indonesia.
Tempat Tinggal: Jl. Wadungasri dalam Rt. 05 / Rw. 03 Kelurahan/Desa Wadungasri Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo yang telah kedapatan menjual barang haram narkotika jenis ganja
Kasatnarkoba kompol suriah miftah menerangkan, ” Pada hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2024, sekira pukul 12.30 WIB, yang berada Di Pinggir Jalan cucut Kelurahan Desa Tambak Sumur Kecamatan Waru Kabapaten Sidoarjo Dan di rumah Jl. Wadungasri dalam Rt. 05 / Rw. 03 Kel/Desa Wadungasri Kec. Waru Kab. Sidoarjo, telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di atas yang diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka.
Dari hasil interogasi bahwa Tersangka memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja dari Saudara I (DPO) Pada hari kamis, tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 Wib di Pinggir Jalan Trosobo setelah Jembatan Layang Trosobo, Kelurahan Desa Bringinbendo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo dengan cara mengambil ranjauan, sebanyak 1 (satu) Poket dengan berat ± 50 Gram, seharga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan sudah dibayarkan menggunakan uang milik Tersangka, “.pungkasnya
“Tersangka mengaku bahwa maksud dan tujuan tersangka membeli barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja untuk dijual kembali untuk mendapat keuntunga dan tersangka mengaku Biasanya menjual Narkotia Jenis Ganja tersebut dengan harga Rp 100.000,- per Poketnya.
Tak hanya itu tersangka juga mengaku bahwa sudah 3 (tiga) kali ini membeli Narkotika jenis Ganja kepada Saudara I (DPO) dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) apabila terjual semua.
Barang bukti yang berhasil di amankan:
a. 17 (tujuh belas) Kantong plastik berisikan daun, batang dan biji Ganja Masing-masing dengan berat netto ± 2,297 gram, ± 3,135 gram, ± 3,342 gram, ± 2,234 gram, ± 2,748 gram, ± 2,65 gram, ± 3,086 gram, ± 2,330 gram, ± 1,872 gram, ± 2,879 gram, ± 2,294 gram, ± 2,641gram, ± 1,867 gram, ± 2,167 gram, ± 2,065 gram, ± 3,112 gram, ± 2,907 gram, ± 43,626 dengan total keseluruhan ± 43,626 gram.
b. 2 (Dua) Linting berisikan daun, batang dan biji Ganja dengan berat netto ± 1,460 gram
c. 1 (satu) Bungkus kertas beriskan Batang Ganja denan berat Netto ± 1,925 gram
d. 4 (empat) Bungkus Rokok
e. 1 (satu) bendel plastik klip.
f. 1 (satu) buah tas selempang
g. 1 (satu) buah Handphone.
Kini tersangka di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika