banner 728x90
Hukum  

Hizkia Apresiasi Polisi yang Tetapkan Tersangka Pembubaran Ibadah Gereja di Tangerang

Img 20261009 Wa0012
banner 120x600

Jakarta – Pengamat Sosial Hizkia Darmayana mengapresiasi langkah kepolisian yang menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam kasus pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.

Aji Cahyono Putra merupakan pria yang terlihat membawa senjata tajam berupa golok saat peristiwa pembubaran ibadah tersebut terjadi. Penetapan tersangka ini dinilai menjadi langkah penting dalam menegakkan hukum terhadap tindakan intoleransi yang mengganggu kebebasan warga negara dalam menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya.

Hizkia menegaskan, langkah kepolisian tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk ketegasan negara dalam melindungi hak konstitusional setiap warga negara, tanpa membedakan agama maupun keyakinan.

“Penetapan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka merupakan langkah positif yang menunjukkan bahwa tindakan intoleransi tidak boleh dibiarkan. Tidak seorang pun berhak mengintimidasi, mengancam, apalagi membubarkan ibadah orang lain dengan mengatasnamakan keyakinan atau kehendak kelompok tertentu,” tegas Hizkia, Selasa (13/10/2026).

Menurutnya, penanganan kasus ini juga menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam menjaga kebebasan beragama dan beribadah sebagaimana dijamin Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hizkia menyebut penetapan tersangka tersebut sebagai bukti awal bahwa semangat penegakan hukum terhadap tindakan intoleransi harus diwujudkan melalui proses hukum yang tegas, adil, dan tidak diskriminatif.

Ia juga menyoroti berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Menurutnya, keberadaan KUHP baru menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap kebebasan beragama sekaligus memastikan bahwa setiap tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana diproses sesuai ketentuan hukum.

“ Semangat perlindungan hak warga negara harus tercermin dalam praktik penegakan hukum melalui KUHP baru. Penetapan tersangka dalam kasus ini merupakan langkah awal yang patut diapresiasi, tetapi konsistensi aparat dalam menindak segala bentuk intimidasi dan kekerasan atas nama agama tetap menjadi hal yang utama,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hizkia mengingatkan bahwa intoleransi bukan sekadar persoalan hubungan antarumat beragama, melainkan juga persoalan konstitusi, hak asasi manusia, dan kewibawaan negara hukum.

Menurutnya, ketika sekelompok orang merasa berhak menghentikan ibadah kelompok lain melalui tekanan massa atau ancaman senjata tajam, persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai perbedaan pendapat biasa. Negara harus hadir untuk memastikan bahwa hukum berlaku bagi semua orang.

“Indonesia berdiri di atas Pancasila, bukan di atas kehendak kelompok mayoritas untuk mengatur atau membatasi hak kelompok minoritas. Kebebasan beribadah bukan hadiah dari kelompok tertentu, melainkan hak konstitusional yang wajib dilindungi negara,” katanya.