banner 728x90
Daerah  

Sudah Tersangka Tapi Tak Ditahan, Warga Desak Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Terhadap Ilmiatun Nafia

Img 20261028 Wa0121
banner 120x600

WMC||PASURUAN – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang wanita bernama Ilmiatun Nafia di area parkir Polres Pasuruan Kota memasuki babak baru. Korban secara resmi melayangkan surat keberatan administrasi setelah mendapati status perkaranya mendadak dialihkan menjadi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Langkah ini memicu gelombang desakan dari masyarakat yang menuntut Polres Pasuruan Kota segera menahan pelaku berinisial M, yang hingga kini masih melenggang bebas meski sudah lama menyandang status tersangka.

Perjuangan Ilmiatun Nafia mencari keadilan ini tertuang dalam dokumen resmi yang diajukan ke Polres Pasuruan Kota pada Senin, 26 Oktober 2026. Berbekal tanda terima pernyataan keberatan, ia melayangkan protes keras terhadap keputusan penyidik IPDA Arief Bernadhy’l Yaum, S.H., yang dinilai sepihak mengalihkan penanganan kasus dari penganiayaan biasa ke Acara Pemeriksaan Cepat atau Tipiring.

Insiden kelam berupa pemukulan di bagian kepala ini sebenarnya sudah dilaporkan sejak 14 Maret 2025, jauh sebelum regulasi pidana terbaru diberlakukan.

Di tengah jalan, penyidik pun telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Bahkan, dokumen kedinasan tertanggal 30 Januari 2026 telah secara sah menetapkan M, warga asal Pasuruan, sebagai tersangka.

Namun, keadilan bagi Ilmiatun seolah berjalan di tempat. Meski perkara ini sudah bergulir selama 19 bulan – sejak laporan pertama dibuat hingga 28 Oktober 2026 – pihak kepolisian sama sekali belum melakukan penahanan terhadap tersangka M.

Kekecewaan korban semakin memuncak pada akhir Oktober 2026 saat ia tiba-tiba menerima surat panggilan pemeriksaan cepat (Tipiring).

Img 20261028 Wa0122

 

Ilmiatun menegaskan dirinya menolak keras pengalihan perkara tersebut karena dilakukan tanpa ada penjelasan hukum yang transparan dari pihak kepolisian. Sebagai korban yang merasakan langsung dampak kekerasan fisik di kepalanya, ia menuntut haknya atas keadilan substantif.

“Saya sangat keberatan dan mempertanyakan dasar hukum pengalihan kasus ini menjadi Tipiring. Kepala saya dipukul, dan proses ini sudah berjalan hampir dua tahun sejak saya melapor pada Maret 2025. Mengapa sekarang tiba-tiba diubah tanpa ada kejelasan yang transparan? Pelaku sudah jadi tersangka sejak Januari lalu, tapi sampai detik ini tidak ditahan. Saya hanya meminta keadilan yang seadil-adilnya,” ujar Ilmiatun Nafia dengan nada kecewa.

Hingga saat ini, isu mengenai adanya arahan atau intervensi dari pihak kejaksaan yang berkoordinasi dengan penyidik untuk mengubah status perkara ini masih simpang siur. Baik Polres Pasuruan Kota maupun pihak kejaksaan belum memberikan konfirmasi atau hak jawab resmi terkait surat keberatan yang diajukan korban.

Gerah dengan situasi yang tak kunjung menemui titik terang, Ilmiatun menyatakan siap membawa bukti-bukti carut-marut administrasi ini ke tingkat pengawas yang lebih tinggi.

“Jika aspirasi dan keberatan saya ini tidak ditinjau ulang secara adil di tingkat kota, saya tidak akan tinggal diam. Saya siap membawa seluruh bukti dokumen dan surat keberatan ini ke Bidang Propam Polda Jawa Timur hingga ke Mabes Polri,” tegas Ilmiatun Tolak Perkara Penganiayaan Dijadikan Tipiring

Sikap berani Ilmiatun memicu simpati luas. Masyarakat bersama korban kini mendesak Kapolres Pasuruan Kota beserta jajarannya untuk bertindak tegas. Warga menilai, tindakan penganiayaan fisik – terutama pemukulan di area vital seperti kepala – harus diadili berdasarkan fakta hukum yang objektif, bukan justru disepelekan melalui jalur Tipiring.

Desakan publik ini bergulir demi menjaga marwah institusi kepolisian agar hukum benar-benar ditegakkan secara transparan. Warga meminta polisi memeriksa menyeluruh status tersangka M, meninjau ulang dokumen penyidikan yang sempat terbit, serta membuka dasar hukum pengalihan kasus ke Tipiring. Tuntutan ini disuarakan demi memberikan rasa aman bagi korban dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah Pasuruan

Red.