JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru (Gus Falah), mengecam keras tindakan penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang diduga dilakukan secara berlebihan oleh aparat kepolisian.
Gus Falah menilai tindakan tersebut patut mendapat perhatian serius karena menyangkut prosedur penegakan hukum, perlindungan hak warga negara, serta keselamatan perempuan dan anak-anak yang berada di lingkungan pesantren.
Menurut Gus Falah, penggerebekan secara paksa, terlebih jika dilakukan pada dini hari di lingkungan pendidikan keagamaan yang dihuni perempuan dan anak-anak, tidak boleh menjadi praktik yang dianggap wajar dalam proses penegakan hukum.
“Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan hukum itu sendiri. Aparat kepolisian harus tunduk pada ketentuan KUHAP dan UU Perlindungan Anak. Jangan sampai tindakan yang seharusnya bertujuan menegakkan hukum justru berpotensi melanggar hak-hak warga negara,” demikian penegasan Gus Falah, Sabtu (31/10/2026).
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR itu mempertanyakan urgensi tindakan penggerebekan tersebut apabila kebutuhan aparat sebenarnya hanya untuk memperoleh keterangan dari penghuni pesantren. Menurutnya, pemanggilan secara patut dan manusiawi merupakan langkah yang dapat ditempuh tanpa harus menciptakan situasi yang menimbulkan ketakutan, khususnya bagi perempuan dan anak-anak.
“Kalau memang polisi membutuhkan keterangan dari penghuni pondok pesantren, panggil saja secara baik-baik. Tidak perlu melakukan tindakan represif yang berpotensi menimbulkan trauma bagi anak-anak dan penghuni pesantren lainnya,” tegasnya.
Gus Falah juga menyoroti bahwa penggerebekan tersebut berkaitan dengan penyelidikan kasus pembakaran dan perusakan warung mi babi di wilayah Sukoharjo. Namun, berdasarkan keterangan pihak pesantren, aparat tidak menemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan penghuni Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an dalam peristiwa tersebut.
Kondisi ini, menurutnya, harus menjadi bahan evaluasi serius bagi institusi kepolisian. Jangan sampai orang-orang yang tidak terbukti terlibat dalam suatu tindak pidana justru harus menanggung dampak dari tindakan penegakan hukum yang tidak proporsional.
“Polisi harus bisa membedakan antara kewenangan melakukan penyelidikan dan tindakan yang berpotensi melanggar hak-hak masyarakat. Status seseorang yang dimintai keterangan sebagai saksi tidak boleh menjadi alasan untuk memperlakukan mereka secara sewenang-wenang,” ujarnya.
“Jangan sampai masyarakat, khususnya anak-anak di lingkungan pesantren, justru merasa takut terhadap aparat yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman. Negara harus hadir untuk melindungi, bukan menghadirkan ketakutan,” pungkas Gus Falah.







