banner 728x90
Hukum  

Siti Aisyah: Persoalan Agraria Tidak Boleh hanya Dilihat dari Aspek Hukum Formal

Img 20261029 Wa0011
banner 120x600

KUANTAN SINGINGI, RIAU – BELA RAKYAT – Persoalan konflik agraria menjadi perhatian Anggota Komisi III DPR RI, Siti Aisyah, saat melakukan kunjungan reses perseorangan ke Polres Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang objektif, transparan, dan berkeadilan dalam menangani sengketa lahan yang melibatkan masyarakat.

Dalam agenda tersebut, Siti Aisyah menyoroti persoalan lahan antara masyarakat dan PT RAPP di wilayah Singingi Hilir, serta dugaan kekerasan yang berkaitan dengan konflik lahan di Desa Muara Langsat.

Menurut Siti, persoalan agraria tidak boleh hanya dilihat dari aspek hukum formal, tetapi juga harus mempertimbangkan riwayat penguasaan tanah, dokumen kepemilikan, serta hak-hak masyarakat yang berkaitan dengan lahan yang disengketakan.

“Jangan sampai rakyat kehilangan tanah, lalu kehilangan keadilan karena hukum justru digunakan untuk menekan mereka. Negara harus hadir melindungi hak seluruh warga,” tegas Siti Aisyah.

Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, ia menilai aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap proses penanganan sengketa berjalan secara profesional. Penegakan hukum harus didasarkan pada fakta dan bukti, bukan semata-mata pada posisi atau kekuatan pihak yang bersengketa.

Siti menyampaikan tiga rekomendasi penting untuk mendorong penyelesaian konflik agraria secara adil.

Pertama, mencegah kriminalisasi dalam sengketa lahan. Ia meminta penyidik memeriksa status hukum tanah, dokumen perusahaan, serta riwayat penguasaan lahan oleh masyarakat sebelum mengambil langkah hukum. Pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan agar proses hukum tidak mengabaikan hak pihak-pihak yang terlibat.

Kedua, mengusut dugaan kekerasan secara menyeluruh. Aparat kepolisian diminta memastikan perlindungan terhadap korban dan menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara profesional tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Ketiga, mengedepankan keadilan dan kepastian hukum. Siti Aisyah mendorong penguatan koordinasi antara kepolisian, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, dan instansi terkait. Langkah tersebut diperlukan agar persoalan agraria dapat ditangani sesuai kewenangan masing-masing lembaga dan tidak serta-merta hanya dipandang sebagai perkara pidana.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa tanah membutuhkan pendekatan yang menyeluruh. Di satu sisi, kepastian hukum harus dijaga. Di sisi lain, hak masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan akses terhadap keadilan juga tidak boleh diabaikan.

Bagi Siti, kehadiran negara dalam konflik agraria harus diwujudkan melalui proses hukum yang terbuka, pemeriksaan bukti secara objektif, serta perlindungan terhadap seluruh pihak yang memiliki hak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Untuk itu, Siti berharap Polres Kuantan Singingi dapat menindaklanjuti persoalan yang menjadi perhatian masyarakat dengan mengedepankan profesionalitas dan transparansi. Penanganan yang tepat diharapkan dapat mencegah konflik berkepanjangan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Tanah boleh menjadi objek sengketa, tetapi hak rakyat atas keadilan tidak boleh dirampas,” pungkasnya.