Jakarta, 4 November 2026 – Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Ak menilai optimalisasi pajak digital perlu menjadi salah satu agenda strategis reformasi fiskal Indonesia. Pesatnya pertumbuhan ekonomi digital harus diikuti kemampuan negara memperluas basis penerimaan pajak, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan terciptanya keadilan perpajakan bagi seluruh pelaku usaha.
Menurut Amin, ekonomi digital Indonesia telah berkembang menjadi kekuatan ekonomi baru. Laporan e-Conomy SEA 2025 memperkirakan nilai ekonomi digital Indonesia mendekati US$100 miliar atau setara dengan Rp1.800 triliun. Besarnya aktivitas perdagangan elektronik, layanan digital, fintech, periklanan, hingga monetisasi konten menunjukkan adanya potensi penerimaan negara yang perlu dikelola secara optimal.
“Pertumbuhan ekonomi digital harus berbanding lurus dengan kontribusinya terhadap penerimaan negara. Jangan sampai aktivitas ekonomi tumbuh pesat, tetapi kemampuan negara menangkap nilai ekonominya tertinggal,” ujarnya.
Ia mengapresiasi berbagai langkah pemerintah melalui pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), pajak transaksi aset kripto dan fintech, serta pemungutan PPh melalui marketplace.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, penerimaan pajak sektor ekonomi digital secara kumulatif mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026. Capaian tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi ekonomi dapat menjadi salah satu sumber penguatan penerimaan APBN.
Namun, Amin mengingatkan bahwa optimalisasi pajak digital tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan angka penerimaan. Pemerintah harus memastikan kebijakan tersebut adil, efisien, dan tidak menghambat pertumbuhan ekonomi digital, terutama UMKM dan konsumen.
Ia menyoroti kajian CELIOS yang menyebut lebih dari 77 persen penerimaan pajak digital berasal dari PPN perdagangan elektronik. Menurutnya, komposisi tersebut perlu dicermati karena PPN merupakan pajak konsumsi yang beban ekonominya pada akhirnya dibebankan kepada pembeli.
“Jangan sampai optimalisasi pajak digital justru lebih banyak membebani konsumen, terutama masyarakat berpendapatan rendah, sementara kontribusi perusahaan-perusahaan besar yang menguasai ekosistem digital belum tergarap secara proporsional. Keadilan pajak harus dilihat bukan hanya dari siapa yang memungut, tetapi juga siapa yang akhirnya menanggung bebannya,” tegasnya.
Ia juga mencermati pandangan CELIOS mengenai potensi kenaikan harga layanan dan risiko masyarakat kembali menggunakan transaksi tunai apabila aktivitas digital dirasakan semakin membebani. Di sisi lain, pandangan CORE mengenai pentingnya kesetaraan perlakuan pajak antara pedagang daring dan toko fisik juga perlu diperhatikan.
Menurut Amin, kedua perspektif tersebut harus dipertemukan. Kesetaraan kewajiban perpajakan antara pedagang daring dan konvensional merupakan prinsip keadilan. Namun, pemerintah juga harus memastikan bahwa beban pajak tidak seluruhnya dialihkan kepada konsumen dan tidak mengabaikan kontribusi perusahaan besar pemilik platform.
“Jangan sampai kita berhasil menciptakan kesetaraan pajak antarpedagang, tetapi belum menyelesaikan persoalan keadilan antara perusahaan platform, pedagang, dan konsumen. Semua pihak harus berkontribusi secara proporsional,” ujarnya.
Ia mendorong pemerintah memperkuat integrasi data perpajakan, mencegah pemungutan ganda, melindungi data pribadi, serta memperkuat hak pemajakan Indonesia atas perusahaan teknologi global yang memperoleh pendapatan signifikan dari pasar domestik.
Ia juga meminta Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak mengevaluasi kontribusi pajak digital melalui indikator tambahan penerimaan bersih, tingkat kepatuhan, dampak terhadap harga, serta beban perpajakan UMKM dan konsumen.
“Tujuan akhir reformasi perpajakan adalah memperkuat ruang fiskal negara untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pajak digital harus memperkuat APBN sekaligus menjaga produktivitas ekonomi, bukan justru menghambat pertumbuhan usaha dan daya beli masyarakat,” pungkasnya.








