banner 728x90

Diduga Pj Kades Desa Ganting tidak sesuai Tupoksi nya :LPPNRI Kabupaten kampar Secara Resmi Layang kan Surat Ke Inspektorat kampar

Polish 20250122 224804487
banner 120x600

KAMPAR, Wartamerdeka.com – Diduga Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Ganting Kecamatan Salo Kabupaten Kampar Provinsi Riau tidak transparan pengunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2023 dan 2024.

Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar melayangkan surat secara resmi ke Inspektorat Kampar untuk melakukan pemeriksaan khusus Desa Ganting.

“Kuat dugaan Pj Kades Ganting dalam pengelolaan APBDes tidak transparan. Kita dapat informasi dari masyarakat, bahwa pengerjaan kegiatan hanya melibatkan terfokus cuma satu orang dan tidak sesuai tupoksi nya,” kata Ketua LPPNRI Kampar Daulat Panjaitan kepada wartawan, Rabu (22/1/2025).

Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, Kewajiban transparansi APBDes kepada masyarakat diatur dalam undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pasal 65 ayat 3.

“Maka dari itu kita melayangkan surat secara resmi ke Inspektorat untuk mendesak pemeriksaan khusus untuk Pj Kades Ganting,” tutupnya.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Kampar Abdul Hafis, SE.,M.Si Ketika dihubungi terkait surat yang di layangkan oleh LPPNRI Kabupaten Kampar mengatakan, surat sudah Disposisikan sama pimpinan ke Irban V, silahkan kordinasi dengan Rainol,” katanya.

Selanjutnya Rainol Irban V Ketika di hubungi oleh Wartawan mengungkapkan. “Surat yang di layangkan oleh LPPNRI Kabupaten Kampar sekarang sedang berproses dan akan kita pelajari,” terangnya. (Tim)