JAKARTA – Penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang dikaitkan dengan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi ujian penting bagi komitmen penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Lembaga Pemantau Penegakan Hukum Indonesia (LPPHI) mendesak Bareskrim Polri tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki peran dalam dugaan praktik penyadapan tersebut.
Ketua Umum LPPHI, Dr. Achmad Taufan Soedirdjo, S.H., M.H., menyatakan keprihatinan sekaligus mengecam keras dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Terlebih, perkara tersebut disebut berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden, pejabat negara, kalangan media, hingga masyarakat sipil.
“Kami mengecam keras. Bila terbukti ada oknum yang menyadap Presiden, pejabat negara, media, dan masyarakat sipil tanpa dasar hukum, itu merupakan persoalan serius yang mencederai konstitusi, demokrasi, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujar Taufan.
Dalam informasi perkembangan perkara yang disampaikan, penyidik telah menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Dua nama yang disebut adalah Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso, yang sebelumnya menjabat Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan kini bertugas sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri.
Taufan menilai, dugaan perkara ini harus dilihat lebih luas daripada sekadar persoalan individu. Ada prinsip besar yang dipertaruhkan, yakni batas kewenangan negara dalam menggunakan instrumen pengawasan serta jaminan bahwa setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum dan privasi.
Menurutnya, penyadapan hanya dapat dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang diatur undang-undang. Tidak boleh ada tindakan pengawasan yang dilakukan secara sewenang-wenang, apalagi digunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum.
Telusuri Rantai Komando dan Aliran Informasi
LPPHI secara khusus meminta penyidik mendalami seluruh rantai keterlibatan dalam perkara tersebut. Pemeriksaan tidak boleh hanya berorientasi pada siapa yang melakukan tindakan teknis, tetapi juga harus mengungkap siapa yang diduga merancang, memerintahkan, memfasilitasi, hingga menerima dan menggunakan informasi hasil penyadapan.
“Jangan sampai pengusutan hanya menyentuh bagian permukaan. Kalau memang ada pihak yang memberikan perintah atau menikmati hasil dari tindakan tersebut, semuanya harus diperiksa berdasarkan alat bukti. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang memiliki pangkat atau jabatan tinggi,” tegasnya.
Ia menambahkan, transparansi penanganan perkara menjadi kebutuhan mendasar agar masyarakat dapat melihat bahwa proses hukum berjalan secara objektif dan tidak dipengaruhi kepentingan tertentu.
Supremasi Hukum Tidak Mengenal Pangkat
Taufan menegaskan, prinsip equality before the law harus benar-benar diwujudkan dalam penanganan perkara ini. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.
Ia juga mengapresiasi langkah Bareskrim Polri dalam mengembangkan penyidikan. Menurutnya, proses tersebut perlu dikawal secara konsisten agar pengungkapan perkara tidak berhenti pada aspek administratif maupun penetapan tersangka semata.
“Penegakan hukum harus membuktikan bahwa tidak ada orang yang kebal hukum. Pangkat, jabatan, dan kedudukan tidak boleh menjadi penghalang bagi proses penyidikan. Namun, seluruh pihak juga harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
LPPHI Akan Kawal Proses Penegakan Hukum
Sebagai lembaga yang bergerak dalam pemantauan penegakan hukum, LPPHI menyatakan akan memberikan perhatian terhadap perkembangan kasus tersebut.
Taufan berharap pengusutan perkara ini dapat menjadi momentum memperkuat pengawasan internal kepolisian, memperjelas batas penggunaan kewenangan penyadapan, serta memastikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional masyarakat.
Menurutnya, menjaga marwah Polri tidak cukup melalui slogan dan pernyataan, tetapi harus dibuktikan melalui keberanian menindak setiap dugaan pelanggaran hukum secara objektif, termasuk apabila perkara tersebut melibatkan pejabat dengan jabatan strategis.
“Polri harus menjadi institusi yang dipercaya rakyat. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan harus dibuka secara terang melalui proses hukum. Kami ingin hukum benar-benar berdiri di atas semua kepentingan. Usut tuntas, transparan, profesional, dan jangan tebang pilih,” tutup Taufan.








