banner 728x90

Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Layangkan Surat Konfirmasi Kepada Kepala Pekon Pardasuka Terkait Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 2022 2023

Img 20240707 221703
banner 120x600

Pringsewu Lampung – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi ( MAKI ) Mahmuddin dan Rudi Sapari As layangkan surat konfirmasi kepada pemerintah Pekon/Desa Pardasuka Kecamatan Padasuka Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung, surat yang di hantarkan MAKI

mempertanyakan terkait perealisasian penggunaan anggaran dana Pekon/Desa

Yang disinyalir terjadinya adanya temuan dugaan korupsi. ( Minggu 7 Juli 2024 ).

Surat yang di layangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) kepada Pemerintah  Pekon/Desa Pardasuka yang di  serahkan langsung  ke kantor Pekon/Desa Pardasuka dan di terima oleh Yudi selaku Kadus di dusun 06.  dan diterima pada Hari Selasa 02 Juli 2024 lalu.

Surat konfirmasi yang di layangkan tersebut, meminta Pemerintahan Pekon/Desa Pardasuka memberikan penjelasan terkait adanya dugaan kejanggalan dan meminta klarifikasi secara tertulis, yang diharapkan oleh MAKI balasan surat nya berdasarkan data data kongkrit copy arsip LPJ beserta Nota bukti pembelanjaan yang menggunakan anggaran dana Desa/Pekon pardasuka pada tahun 2021 2022.2023.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi ( MAKI ) Mahmuddin dan Rudi Sapari As bersama Warga Masyarakat Pekon/Desa Pardasuka yang disampaikan oleh Mahmuddin sebagai mewakili menjelaskan kepada awak media ini., ” Dalam hal ini  pihak kami saat ini belum melaporkan dugaan korupsi tersebut, karena kami belum mendapatkan penjelasan keterangan klarifikasi dari pihak Kepala Pekon Pardasuka, kami masih menunggu beberapa hari ke depan apa jawaban yang akan diberikan oleh Kepala Pekon Pardasuka dengan adanya 10 poin pertanyaan yang kami tenggarai adanya Dugaan penyimpangan,kami sengaja tidak menjelaskan poin apa saja nanti ada saatnya kami jelaskan yang pasti sudah tertera didalam surat yang kami layangkan.Jelas Mahmuddin sebagai perwakilan MAKI.

Mahmuddin menambahkan adapun Langkan langkah kami selanjutnya adalah, apapun hasil dari konfirmasi kami bersama warga masyarakat Pekon Padasuka akan segera membuat laporan pengaduan kepada pihak APIP Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung, saat memberi penjelasan Di kediamannya,Minggu 7 Juli 2024.

“Memperhatikan berdasarkan 10 poin  uraian pada poin-poin kegiatan  yang tertulis didalam surat konfirmasi tersebut kami meyakini apabila pihak APIP melakukan proses audit dan pemeriksaan terkait kegiatan-kegiatan tersebut maka pastinya  akan ditemukan dugaan dugaan  perbuatan melawan hukum yang kami maksud ya itu berupa realisasi anggaran kegiatan dana Desa/Pekon Pardasuka yang bersifat dugaan manipulatif dan rekayasa,sehingga kami menilai dan menduga terdapat perbuatan melawan hukum pada pelaksanaan realisasi anggaran dana desa Pekon pardasuka yang di duga berpotensi merugikan keuangan negara/daerah” Tegas Mahmuddin.

“Selain itu Guna memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan uang rakyat, melaksanakan peran serta dalam langkah dan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada Peraturan Pemerintah RI No 43 Thn 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BAB II, TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT, Bagian Kesatu, Umum, Pasal 2 ayat (1) dan (2), pada Pelaksanaan Realisasi Penggunaan Dana Desa ( DD ) atau Pekon Pardasuka Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2021 2022 2023 sesuai dengan ketentuan  dan peraturan  perundang –  undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah”pungkasnya.

Hingga berita ini di terbitkan, Kepala Pekon Pardasuka Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung belum dapat dimintai keterangan terkait surat permintaan klarifikasi dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi ( MAKI ).

Fauzi BN