banner 728x90

Pengungkapan dan Penangkapan Pelaku Tindak Pidana ITE Terkait Keasusilaan dan Pornografi di Malang

Img 20240606 Wa0397
banner 120x600

 

WartaMerdeka.com ||SURABAYA, – Polda Jawa Timur mengadakan konferensi pers di Gedung Bid Humas Polda Jatim pada hari Kamis 06Juni 2024 Siang hari terkait pengungkapan dan penangkapan pelaku tindak pidana ITE yang berkaitan dengan keasusilaan dan pornografi. Konferensi pers tersebut dibuka oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, yang menyampaikan informasi penting mengenai kasus ini.

Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada Selasa, 28 Mei 2024, sekitar pukul 23.00 WIB di Jl. Sandang, Kel. Banulrejo, Kec. Bimbing, Kota Malang. Tersangka, AAS (34 tahun), ditangkap di rumahnya. AAS diketahui memiliki dan mengelola sekitar 280 situs web pornografi, termasuk konten pornografi anak.Img 20240606 Wa0396

Dir Krimsus Polda Jatim, yang juga hadir dalam konferensi pers, mengungkapkan bahwa kasus ini sangat meresahkan masyarakat karena menyebarnya video-video porno. Penyelidikan oleh unit siber Polda Jatim berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka AAS, yang sudah menjalankan aktivitas ilegal ini sejak tahun 2020. Tersangka diketahui memperoleh keuntungan sekitar $6.000 per bulan dari iklan yang muncul di situs-situs webnya, dengan total pengunjung mencapai 141 juta orang dan sekitar 5 miliar klik pada halaman webnya.

Tersangka telah menampilkan sekitar 26.000 video pornografi, dan situs-situsnya dapat diakses tanpa memerlukan VPN, yang membuatnya lebih mudah diakses dibandingkan situs-situs sejenis. Tersangka bekerja secara mandiri dan mempelajari tekniknya secara otodidak. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polda Jawa Timur.

Dalam kasus ini, AAS dikenakan pasal 45 ayat 1 jo. pasal 27 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 miliar.

Penyelidikan masih terus berlanjut untuk menggali lebih dalam terkait potensi keterlibatan pihak lain atau adanya sindikat di balik kegiatan ini. Pihak kepolisian akan terus memberikan informasi terbaru terkait perkembangan kasus ini kepada media.(Wmc/gtt)