WMC|| Surabaya,-Sesuai intruksi presiden prabowo subianto untuk menindak dan meringkus serta membasmi para bandar narkotika yang ada di Indonesia tercinta ini.
Tak butuh waktu lama kini Satreskoba polrestabes surabaya telah menunjukan taringnya lagi dengan menangkap seorang pria yang berinisial : R A BIN I. Tempat / Tanggal Lahir : Malang, tanggal 08 Februari 1997 Agama :Islam pekerjaan :Swasta. Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Jl. Golf RT.04 / RW.01 Kelurahan, Tasikmadu Kecamatan, Lowokwaru Kota Malang yang telah kedapatan menjual barang haram narkotika berupa ganja dengan berat netto : 3,443 gram
Kompol sria miftah menerangkan, ” Pada hari Senin, tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 15.30 WIB di dalam Rumah Jl. Golf RT.04 / RW.01 Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru Kota Malang telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka.
“Dari hasil interogasi bahwa Tersangka memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja dari Saudara R (DPO) pada hari Jum’at, tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB di sebuah Bangunan yang berada di daerah Desa Tegalgondo Kecamatan Karangploso Kabupaten. Malang. yang Awalnya mendapatkan 1 (satu) bungkus pastik berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 100 (seratus) gram dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)., ” Pungkasnya
Lanjut kompol suria miftah,” Tersangka mengaku bahwa maksud dan tujuan tersangka membeli barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja untuk dijual kembali untuk mendapat keuntungan yaitu bisa kembali Modal Pembelian {Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)} dan bisa Mengkonsumsi Narkotika jenis Ganja secara Gratis.
“Tersangka telah Menjual Ganja seharga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saudara D (tertangkap / dalam berkas perkara lain) pada hari Jum’at, tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 22.30 WIB di depan Rumah Jl. Golf RT.04 / RW.01 Kel. Tasikmadu Kec. Lowokwaru Kota Malang, “ujarnya
Tersangka mengaku bahwa sudah sering kali (lebih dari 10 kali) membeli Narkotika jenis Ganja kepada saudara R (DPO), Dan memulai Jualan Ganja sejak ± 4 (empat) Bulan yang lalu, atau sejak Bulan Juli 2024.
Barang bukti yang di amankan :
a. 2 (dua) Bungkus plastik berisi Daun, Batang, Biji Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto masing – masing : ± 22,520 gram, ± 16,710 gram;
b. 1 (satu) poket plastik klip berisi Biji Ganja dengan berat Netto : ± 3,443 gram;
c. 1 (satu) Buah Kerdus sepatu;
d. 1 (satu) pak Paper;
e. 1 (satu) pak plastik klip kosong;
f. 1 (satu) Buah ATM BCA;
g. 1 (satu) Buah Kotak warna Hitam;
h. 1 (satu) buah Timbangan Elektrik;
i. 1 (satu) buah HP I PHONE 13
Kini tersangka di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika