banner 728x90

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Peredaran Barang Haram Jenis Sabu

Img 20240724 Wa0015
banner 120x600

 

WMC||Surabaya, – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Surya Mifta beserta TIM berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat netto sekitar 6,383 gram. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/ A/ 333 / VII / 2024/ SPKT pada tanggal 16 Juli 2024.

Waktu dan Tempat Kejadian Penangkapan terjadi pada hari Selasa, 16 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 WIB di depan King Laundry, Jalan Sidotopo Wetan Indah II, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Identitas Tersangka yang diamankan adalah P Bin M (alm), seorang pria kelahiran Surabaya, 1 April 1982. Tersangka yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini diketahui berdomisili di Jalan Wonokusumo Jaya 5-A/2-A, RT 009 RW 011, Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, dan saat ini tinggal di Jalan Dupak Masigit VI, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya.Img 20240724 Wa0017

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain:
Empat kantong plastik berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing sekitar 6,007 gram, 0,152 gram, 0,142 gram, dan 0,082 gram.

Satu bendel klip plastik,Satu dompet besar warna merah. Satu timbangan elektrik, Satu unit handphone merk Xiaomi warna biru, Satu unit motor merk MIO J dengan nomor polisi L 6113 AAH.Img 20240724 Wa0016

Kronologis Penangkapan dilakukan di lokasi kejadian setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan tiga bungkus plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan total berat netto sekitar 0,376 gram. Penggeledahan dilanjutkan di rumah tersangka di Jalan Dupak Masigit VI, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya, di mana ditemukan narkotika tambahan yang diakui milik tersangka.

 

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari S (DPO) pada hari Minggu, 14 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WIB dengan cara diranjau di pinggir jalan daerah Tambak Wedi dekat Suramadu, Surabaya. Tersangka membeli sebanyak satu poket seberat 7 gram dengan harga Rp 1.000.000,- per gram, total senilai Rp 7.000.000,-. Tersangka baru membayar Rp 2.500.000,- melalui transfer rekening BCA, dengan rencana pembayaran sisa setelah barang terjual habis.

 

Tersangka berencana menjual kembali narkotika jenis sabu tersebut dengan harga kisaran Rp 150.000,- hingga Rp 200.000,- per poket, dengan keuntungan yang didapat sekitar Rp 400.000,- per gram. Tersangka mengakui bahwa tujuannya adalah untuk mendapatkan keuntungan dan dapat mengkonsumsi sabu secara gratis.

 

Tindak Pidana Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.