JAKARTA – BELA RAKYAT – Lembaga Pemantau Penegakan Hukum Indonesia (LPPHI) menyatakan dukungan terhadap langkah tegas Kapolri dan Bareskrim Polri dalam mengusut dugaan praktik penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah oknum perwira tinggi kepolisian.
LPPHI menilai pengungkapan perkara tersebut tidak sekadar menyangkut dugaan pelanggaran hukum oleh individu, tetapi juga berkaitan dengan integritas institusi Polri, perlindungan hak konstitusional masyarakat, serta keamanan dan keselamatan Presiden Prabowo Subianto sebagai kepala negara.
Ketua Umum LPPHI, Dr. Achmad Taufan Soedirdjo, S.H., M.H., menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan kewenangan melalui praktik penyadapan tanpa dasar hukum merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran biasa.
Dalam perkara ini, terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Dua di antaranya disebut merupakan perwira tinggi Polri, yakni Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).
“Kami mengecam keras. Jika benar terdapat tindakan penyadapan terhadap Presiden, pejabat negara, media, maupun masyarakat sipil tanpa dasar hukum yang sah, maka hal itu merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi, negara, dan institusi Polri sendiri,” tegas Taufan.
Menurutnya, negara hukum tidak boleh memberikan ruang bagi siapa pun untuk menggunakan kewenangan secara sewenang-wenang. Apalagi jika kewenangan tersebut diduga digunakan untuk mengakses komunikasi dan informasi pihak lain tanpa mekanisme hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Taufan juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap Presiden Prabowo Subianto bukan hanya menyangkut keamanan fisik, melainkan juga keamanan komunikasi, informasi strategis, dan kerahasiaan urusan kenegaraan.
“Keselamatan Presiden dan keamanan negara harus menjadi prioritas. Jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan yang justru berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan, merusak kepercayaan publik, dan mencederai demokrasi,” ujarnya.
LPPHI memberikan apresiasi kepada Bareskrim Polri yang berani melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran di lingkungan internal kepolisian. Namun, apresiasi tersebut harus diikuti dengan komitmen untuk membuka perkara ini secara terang-benderang.
LPPHI mendesak penyidik mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, motif, penggunaan kewenangan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Termasuk menelusuri apakah terdapat pihak yang diduga menerima, mengakses, menyimpan, atau memanfaatkan hasil penyadapan tersebut.
Bagi LPPHI, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa memandang pangkat, jabatan, maupun kedekatan dengan kekuasaan.
LPPHI berharap penanganan perkara ini menjadi momentum memperkuat reformasi internal Polri, menjaga profesionalisme aparat, dan memastikan bahwa kewenangan penegakan hukum benar-benar digunakan untuk melindungi masyarakat serta kepentingan negara.
Di tengah tuntutan masyarakat terhadap institusi penegak hukum yang bersih dan berintegritas, transparansi serta ketegasan dalam menyelesaikan perkara ini menjadi ujian penting bagi komitmen Polri dalam menjunjung tinggi supremasi hukum dan konstitusi.







