JAKARTA – Ketua Presidium KAHMI Universitas Krisnadwipayana (Unkris), Hermanto, menilai polemik mengenai legalitas dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka perlu segera diakhiri. Ia menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) harus menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk menghormati proses hukum sekaligus membuka ruang penyelesaian persoalan politik secara konstitusional.
Hermanto berpandangan, putusan MA terkait Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Gibran, yang menurut penilaiannya menyatakan dokumen tersebut tidak sah dan batal demi hukum, memiliki keterkaitan dengan pertimbangan dalam putusan MK mengenai persyaratan pendidikan calon Wakil Presiden.
Ia menyoroti pertimbangan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan tingkat SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.
Bagi Hermanto, persoalan tersebut tidak seharusnya terus menjadi bahan perdebatan tanpa ujung. Ia meminta semua pihak bersikap dewasa dalam menerima putusan lembaga peradilan.
“Putusan dua lembaga negara itu bersifat final, mengikat, dan inkrah. Kedua putusan itu mestinya mengakhiri semua proses hukum dan semua perdebatan yang tidak perlu. Selanjutnya, para pihak legawa menerima putusan tersebut,” kata Hermanto di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKS itu kemudian menyampaikan bahwa Gibran perlu mempertimbangkan langkah pengunduran diri sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik.
Menurutnya, jabatan publik bukan sekadar persoalan legitimasi kekuasaan, melainkan juga menyangkut kepercayaan masyarakat, integritas, serta keteladanan seorang pemimpin.
“Dengan momentum yang meyakinkan itu, seharusnya dan sudah saatnya Gibran Rakabuming Raka demi menegakkan keadilan, moral, dan etika bangsa segera menyatakan mundur dari jabatan Wakil Presiden,” tegasnya.
Pengunduran Diri dan Jalan Konstitusional
Hermanto menilai pengunduran diri Gibran dapat menjadi pilihan terhormat untuk merespons polemik yang selama ini berkembang di ruang publik.
Ia mengatakan, apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, Indonesia memiliki mekanisme konstitusional untuk menentukan penggantinya. Proses tersebut harus berjalan berdasarkan ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan melibatkan DPR dan MPR sesuai kewenangan masing-masing.
“Mundur dari jabatan Wakil Presiden merupakan pilihan terbaik dan terhormat bagi Gibran karena aspek legalitas hukum status ijazah dan Suket penyetaraan SMA sudah bersifat final, mengikat, dan inkrah. Selanjutnya, proses politik penentuan pengganti Wapres melalui DPR dan MPR sebagai jalan konstitusional UUD NRI 1945,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa kepentingan bangsa dan negara harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Sikap seorang pemimpin, menurutnya, juga diuji ketika menghadapi persoalan yang menimbulkan perbedaan pandangan di tengah masyarakat.
Jangan Biarkan Polemik Memperlebar Perpecahan
Lebih jauh, Hermanto mengingatkan bahwa perdebatan mengenai ijazah dan penyetaraan pendidikan Gibran telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Kondisi tersebut dinilainya berpotensi menguras energi bangsa dan memperpanjang polarisasi politik.
Ia berharap Gibran dapat mengambil langkah yang menunjukkan kedewasaan politik dan jiwa kenegarawanan agar ketegangan di tengah masyarakat tidak terus berlanjut.
“Sudah saatnya Gibran menunjukkan sikap negarawan dan nasionalisme bangsa. Sudah kurang lebih dua tahun masyarakat terbelah hanya sekadar debat soal ijazah. Dengan menyatakan mundur dari jabatan Wapres, maka akan menurunkan tensi politik hingga meredakan debat publik yang tak kunjung selesai,” ungkapnya.
Menurut Hermanto, Indonesia membutuhkan ruang demokrasi yang lebih sehat, tempat masyarakat dapat mengembangkan gagasan, mengawasi pemerintahan, dan memperjuangkan kepentingan rakyat tanpa terus terjebak dalam polemik yang sama.
Ia juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk kembali memusatkan perhatian pada persoalan mendasar, mulai dari kesejahteraan masyarakat, keadilan sosial, pembangunan ekonomi, hingga penguatan demokrasi.
“Selanjutnya, kini beri kesempatan bagi elemen anak bangsa membangun demokrasi substansial yang sehat dan bermakna bagi Indonesia untuk mewujudkan cita-cita bangsa yang termaktub dalam Pancasila dan UUD NRI 1945,” pungkas Hermanto.







