banner 728x90

Jaringan Narkoba Internasional 30 Kg Diamankan satresnarkoba Polresta Sidoarjo

Img 20240816 Wa0143
banner 120x600

 

 

WMC ||SIDOARJO, – Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto dan Direktur Direktorat Narkoba Polda Jawa Timur bersama Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus besar peredaran narkotika jaringan internasional. saat Conferensi pers Di Gedung Serbaguna PoltestaSidoarjo Jum’at (16/8/24) sore hari

Pengungkapan ini berdasarkan pada laporan polisi nomor LP/138/Satresnarkoba/Polresta Sidoarjo, tertanggal 22 Juli 2024, terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sidoarjo.

Kapolda Jatim dalan jumpa pers di Gedung Serbaguna Polresta Sidoarjo mengatakan, Kasus ini bermula pada hari Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 12.10 WIB, di tepi jalan depan Pujasera Perumahan Pondok Mutiara, Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Jawa Timur

“Petugas Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial S (44), yang diketahui berprofesi sebagai sopir dan berdomisili di Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya.” ujar Kapolda.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 30 kg sabu yang dikemas dalam plastik kemasan teh Cina.

Barang haram tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi dari luar negeri menggunakan jalur laut dan rencananya akan diedarkan di wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Kalimantan.

“Selain sabu, petugas juga menyita satu unit mobil pick-up Daihatsu Grand Max warna silver, serta sebuah telepon genggam merek Redmi yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi terkait pengiriman barang.” terang Irjen Imam.

Img 20240816 Wa0580
Diketahui pada penangkapan sebelumnya, tepatnya tanggal 17 April 2024, petugas juga berhasil menangkap pasangan suami istri berinisial APV dan S di depan Indomaret Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, yang terlibat dalam pengiriman narkotika dari China ke Indonesia.

Meskipun tersangka S bersikap tidak kooperatif dan terus menyangkal keterlibatannya, petugas berkomitmen untuk terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas.Img 20240816 Wa0144

Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan, termasuk pemeriksaan telepon genggam dan nomor rekening tersangka untuk mengembangkan kasus ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 serta Pasal 127 hingga Pasal 133 Undang-Undang Narkotika.

Kapolda Polda Jatim menghimbau kepada masyarakat untuk terus waspada dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika (gtt )