WMC || Surabaya, – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, berhasil mengamankan satu tersangka kasus Peredaran Narkotika jenis sabu – sabu Pada hari jum’at, Tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 Wib
Tersangka berinisial MF BIN MY (22) ,tahun alamat Banjarsugihan
4-C/6 Rt. 05/ Rw. 04 Kelurahan Banjarsugihan, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Surya Miftah Irawan, SH., SIK., MH., mejelaskan penangkapan terhadap tersangka pengedar narkotika jenis sabu disalah satu dalam rumah tersangka di jalan Manukan Lor Gg 2 J kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes.
“Tersangka, pada saat penangkapan berada di dalam rumah sendirian, selanjutnya Polisi melakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti. Kemudian tersangka mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu – sabu dari saudara R (DPO),”tuturnya.
Kompol Surya Miftah menjelaskan, pada hari jum’at tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 Wib barang bukti tersangka ditaruh di bawah tiang listrik tepatnya di Jalan Peneleh Kelurahan Peneleh, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya dengan cara mengambil ranjauan.
Awalnya tersangka membeli dan menerima narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 10 (sepuluh) Poket dengan berat ± 10 (sepuluh) Gram. Kemudian tersangka membeli dengan harga Rp 950.000,- Per Gramnya, Bahwa uang yang sudah di bayarkan oleh tersangka yaitu sebesar Rp 2. 500.000. (Dua Juta Lima Ratus Rupiah).
Untuk sisanya akan dibayarkan ketika barang (Narkotika jenis sabu) laku terjual,
setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut. Tersangka kembali ke rumah dan memecah Narkotika jenis sabu tersebut, Per poket atau Per gramnya di pecah menjadi 8 (delapan) Poket dan di jual dengan harga Rp 200.000,- per poket kecil, tersangka melakukan pembelian kepada Sdr. R (DPO),”ungkapnya.
Lanjut Kompol Surya Miftah, dengan maksud untuk dijual dan mendapatkan keuntungan Sebanyak 5 (lima) Kali, Bahwa Tersangka biasanya menjual dengan harga bervariasi dari Rp 200.000,- per poketan kecil dan untuk Per Gram di Jual dengan Harga Rp 1.250.000,-. Keuntungan yang di dapatkan Tersangka dari hasil penjualan Narkotika jenis sabu tersebut antara Rp 300.000,- sampai dengan Rp 650.000,- Per Gramnya.
Tersangka mengaku berprofesi sebagai Penjual Narkotika jenis sabu sejak 3 (tiga) bulan yang lalu.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu.
20 (dua puluh) bungkus plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat Masing-masing ± 0,778 gram, ± 0,620 gram, ± 0,597 gram, ± 0,547 gram, ± 0,277 gram, ± 0,136 gram, ± 0,122 gram, ± 0,126 gram, ± 0,067 gram, ±0,073 gram, ± 0,084 gram, ± 0,075 gram, ± 0,082 gram, ± 0,071 gram, ± 0,078 gram, ±0,080 gram, ±0,074 gram, ± 0,084 gram, ± 0,112 gram, ± 0,083 gram dengan Total ± 4,166 Gram 2 (dua) Kantong kain 1 (satu) Bendel Klip Kosong 2 (dua) Buah Handphone.
“Kini tersangka dikenakan tindak pidana dengan
Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jenis sabu – sabu,”pungkasnya.
(gtt)