JAKARTA – BELA RAKYAT – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Nasril Bahar, mengikuti rangkaian kegiatan DPR RI pada Kamis (27/8/2026). Agenda tersebut diawali dengan Rapat Paripurna DPR RI dan dilanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama Kepala Badan Keahlian DPR RI.
Dalam RDP tersebut, Komisi VI DPR RI menerima pemaparan Kepala Badan Keahlian DPR RI mengenai penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Kamar Dagang dan Industri (RUU KADIN). Pembahasan ini menjadi bagian dari proses legislasi dalam rangka memperkuat regulasi sekaligus kelembagaan dunia usaha di Indonesia.
Pembahasan RUU KADIN dinilai memiliki relevansi dengan perkembangan dunia usaha nasional yang terus mengalami perubahan. Dunia usaha saat ini tidak hanya menghadapi tantangan di tingkat domestik, tetapi juga harus berhadapan dengan perkembangan teknologi, perdagangan global, perubahan pola investasi, transformasi digital, serta tuntutan peningkatan daya saing.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri yang menjadi dasar hukum KADIN telah berusia puluhan tahun. Karena itu, pembaruan regulasi menjadi salah satu bagian dari upaya menyesuaikan kerangka hukum dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan dunia usaha saat ini.
Dalam kajian Badan Keahlian DPR RI, terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian dalam rencana perubahan regulasi KADIN, antara lain tantangan globalisasi, belum optimalnya integrasi sebagian pelaku usaha dan UMKM ke dalam ekosistem digital, penguatan peran UMKM, tata kelola organisasi, akuntabilitas, hubungan KADIN dengan pemerintah serta penguatan keberlanjutan dunia usaha.
Bagi Komisi VI DPR RI, berbagai persoalan tersebut penting untuk dibahas secara komprehensif agar perubahan regulasi tidak hanya berorientasi pada aspek kelembagaan KADIN, tetapi juga mampu memberikan dampak terhadap penguatan ekosistem ekonomi nasional.
Nasril Bahar mengikuti pembahasan tersebut bersama anggota Komisi VI lainnya sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan legislasi DPR RI terhadap sektor-sektor yang berkaitan dengan perekonomian, perdagangan, perindustrian, investasi, BUMN, koperasi dan UMKM.
Penyusunan RUU KADIN juga memiliki keterkaitan dengan posisi KADIN sebagai wadah dunia usaha dan mitra strategis pemerintah. Karena itu, regulasi yang dibentuk perlu memberikan kejelasan mengenai peran, fungsi, kewenangan serta tata kelola organisasi sehingga keberadaan KADIN dapat semakin efektif dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional.
Dalam proses legislasi, aspek representasi dunia usaha menjadi salah satu perhatian penting. Dunia usaha Indonesia memiliki karakter yang sangat beragam, mulai dari perusahaan berskala besar, pengusaha menengah, usaha kecil, UMKM, koperasi hingga pelaku usaha yang berada di berbagai daerah.
Kondisi tersebut membuat pembahasan RUU KADIN perlu memperhatikan kepentingan dunia usaha secara luas. Jangan sampai regulasi hanya melihat kebutuhan perusahaan besar, sementara pengusaha daerah dan pelaku UMKM tidak memperoleh ruang yang cukup untuk berkembang.
Sebelumnya, pembahasan revisi UU KADIN di lingkungan DPR RI juga telah mendapatkan masukan dari berbagai unsur dunia usaha, termasuk KADIN daerah. Masukan tersebut menjadi bagian penting untuk melihat secara langsung persoalan yang dihadapi dunia usaha di lapangan.
Kehadiran pengusaha daerah dalam ekosistem perekonomian nasional juga menjadi perhatian karena investasi yang masuk ke daerah diharapkan dapat memberikan efek berantai terhadap perekonomian lokal.
Investasi tidak hanya diukur dari besarnya modal yang masuk, tetapi juga dari kemampuan menciptakan lapangan pekerjaan, membuka rantai pasok, meningkatkan kapasitas pelaku usaha lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Dalam konteks tersebut, KADIN diharapkan dapat memainkan peran dalam mempertemukan kepentingan pemerintah dengan dunia usaha sekaligus memperkuat jejaring antarpelaku ekonomi.
Penguatan UMKM juga menjadi salah satu isu yang tidak dapat dipisahkan dari pembahasan RUU KADIN. UMKM memiliki posisi penting dalam struktur ekonomi Indonesia dan membutuhkan dukungan dalam menghadapi perubahan lingkungan bisnis.
Transformasi digital menjadi salah satu tantangan sekaligus peluang. Digitalisasi membuka akses pasar yang lebih luas, tetapi pada saat yang sama menuntut pelaku usaha memiliki kemampuan teknologi, manajemen, pembiayaan dan pemasaran yang memadai.
Karena itu, regulasi KADIN ke depan diharapkan dapat menciptakan ruang yang lebih besar bagi pembinaan dan pengembangan kapasitas pelaku usaha, termasuk melalui peningkatan kompetensi, akses informasi, jejaring bisnis, kemitraan dan perluasan pasar.
Selain UMKM, pengusaha muda juga menjadi bagian dari kelompok dunia usaha yang perlu mendapatkan perhatian dalam perkembangan ekonomi nasional. Perubahan teknologi dan munculnya berbagai model bisnis baru telah membuka peluang bagi generasi muda untuk masuk ke sektor kewirausahaan.
Dalam kondisi tersebut, kelembagaan dunia usaha dituntut mampu beradaptasi dengan perubahan zaman. KADIN tidak hanya dituntut memiliki struktur organisasi yang kuat, tetapi juga mampu merespons perubahan model bisnis dan kebutuhan pelaku usaha generasi baru.
RDP Komisi VI bersama Kepala Badan Keahlian DPR RI menjadi salah satu tahapan penting untuk memperdalam substansi RUU KADIN sebelum pembahasan lebih lanjut. Badan Keahlian memiliki peran dalam memberikan dukungan keahlian kepada DPR RI, termasuk dari sisi kajian dan penyusunan bahan legislasi.
Bagi Nasril Bahar, keterlibatan dalam agenda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas sebagai anggota DPR RI dalam mengawal proses pembentukan regulasi yang berkaitan dengan kepentingan ekonomi dan dunia usaha.
Pembentukan undang-undang harus dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta perkembangan yang terjadi di lapangan. Dalam konteks RUU KADIN, berbagai masukan dari pelaku usaha, pemerintah, akademisi dan pemangku kepentingan lainnya menjadi penting untuk menghasilkan regulasi yang komprehensif.
Regulasi yang mengatur kelembagaan dunia usaha juga perlu memberikan kepastian hukum dan tata kelola yang jelas. Dengan kepastian tersebut, hubungan antara pemerintah, KADIN dan pelaku usaha dapat berjalan secara lebih terstruktur.
Di sisi lain, penguatan kelembagaan juga harus berjalan beriringan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Organisasi yang memiliki peran strategis dalam dunia usaha membutuhkan tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan kepada para anggotanya maupun publik.
Pembahasan RUU KADIN karena itu tidak semata-mata berkaitan dengan perubahan aturan organisasi, tetapi juga menyangkut bagaimana negara membangun ekosistem dunia usaha yang mampu menghadapi tantangan ekonomi ke depan.
Indonesia membutuhkan dunia usaha yang kompetitif, inovatif dan mampu menciptakan nilai tambah. Pada saat yang sama, pertumbuhan ekonomi harus membuka kesempatan yang lebih luas bagi pelaku usaha di berbagai lapisan dan wilayah.
Melalui pembahasan di DPR RI, berbagai kepentingan tersebut diharapkan dapat dipertemukan dalam sebuah regulasi yang memberikan landasan hukum yang jelas bagi KADIN sekaligus memperkuat kontribusi dunia usaha terhadap perekonomian nasional.
Nasril Bahar bersama Komisi VI DPR RI pun terus mengikuti proses pembahasan tersebut sebagai bagian dari rangkaian kerja legislasi DPR RI. Agenda RDP dengan Kepala Badan Keahlian DPR RI menjadi salah satu tahapan untuk memperdalam materi dan memastikan penyusunan RUU KADIN memiliki dasar kajian yang memadai.
Pembahasan selanjutnya akan menjadi ruang untuk menguji berbagai gagasan dan masukan mengenai arah kelembagaan KADIN, hubungan dengan pemerintah, representasi dunia usaha, penguatan UMKM, pengembangan pengusaha daerah hingga tantangan dunia usaha menghadapi persaingan global.
Pada akhirnya, regulasi KADIN diharapkan mampu menjawab kebutuhan dunia usaha Indonesia yang semakin dinamis sekaligus memberikan kontribusi terhadap penciptaan iklim usaha yang sehat, peningkatan daya saing dan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.
Bagi DPR RI, proses tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan regulasi yang lahir tidak hanya relevan secara hukum, tetapi juga mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi dunia usaha dan masyarakat di tengah perubahan ekonomi yang semakin cepat.








