Jakarta Barat|wartamerdeka.com – Polsek Kembangan, Jakarta Barat, melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap sejumlah pelajar yang terlibat dalam aksi tawuran di wilayah hukumnya pada Senin, 14/10/2024.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk upaya preventif dan edukatif untuk mencegah keterlibatan lebih lanjut para remaja dalam aksi kekerasan yang dapat merusak masa depan mereka.
Kapolsek Kembangan, Kompol Moch Taufik Iksan, memimpin langsung kegiatan pembinaan yang digelar di aula Polsek Kembangan.
Dalam acara ini, turut hadir para orang tua serta perwakilan guru dari masing-masing sekolah tempat para pelajar tersebut menuntut ilmu.
Kehadiran orang tua dan pihak sekolah sangat penting dalam memberikan dukungan moral dan memastikan bahwa pembinaan berjalan dengan baik.
“Dalam kegiatan pembinaan ini, kami memberikan arahan yang jelas dan tegas kepada para pelajar yang terlibat. Kami meminta mereka membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi aksi tawuran lagi. Ini adalah kesempatan kedua bagi mereka, tapi jika kedapatan kembali melakukan hal yang sama, kami akan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan saat dikonfirmasi, Senin, 14/10/2024.
Selain sanksi hukum, Kapolsek Kembangan juga menegaskan bahwa para pelajar yang terlibat tawuran berpotensi kehilangan Kartu Jakarta Pintar (KJP), sebuah program bantuan pendidikan dari pemerintah.
“KJP ini adalah bentuk keringanan dari negara untuk membantu anak-anak mendapatkan pendidikan yang lebih baik. Jika mereka terlibat tawuran, KJP mereka bisa dicabut. Ini adalah konsekuensi nyata yang akan mereka hadapi,” lanjutnya.
Dalam pembinaan tersebut, sejumlah poin penting ditekankan kepada pelajar dan orang tua, di antaranya:
Orang tua diimbau untuk lebih aktif dalam mengecek keberadaan anak-anak mereka, terutama pada malam hari atau setelah jam sekolah. Pengawasan yang lebih ketat diperlukan agar anak-anak tidak terjerumus dalam pergaulan yang salah.
Para pelajar yang saat ini masih menerima bantuan KJP diingatkan bahwa hak mereka atas program ini bisa dicabut jika mereka terbukti terlibat dalam tawuran atau tindakan kriminal lainnya.
Kemudian Para pelajar yang terlibat diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi aksi tawuran.
Mereka juga didata dan difoto sebagai bagian dari upaya pemantauan ke depannya.
Selain itu Kompol Moch Taufik Iksan menekankan bahwa terlibat dalam tawuran bisa dikenakan pasal pidana yang serius, di antaranya Pasal 351 ayat 1, Pasal 170 ayat 1, dan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kapolsek juga mengingatkan bahwa dalam pembubaran tawuran beberapa waktu lalu, salah satu personel kepolisian diserang dengan air keras.
Beberapa pelaku yang masih di bawah umur telah diperiksa, dan tiga tersangka sudah ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Ini adalah peringatan bagi kita semua agar lebih waspada dalam mengawasi anak-anak,” jelasnya.
Acara pembinaan ini diharapkan menjadi pembelajaran yang berharga bagi para pelajar, orang tua, dan pihak sekolah.
Kapolsek Kembangan berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali, dan semua pihak dapat bekerja sama untuk mencegah terjadinya tawuran di kalangan remaja.
( Humas Polres Metro Jakarta Barat ) Editor|Manwen.Wmc