WMC|| Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor yang telah meresahkan warga di kawasan Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya. Dalam aksi terkoordinasi yang terencana dengan rapi, sindikat ini terbukti beroperasi di sejumlah titik strategis dan telah menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, mengungkapkan bahwa tersangka utama, AS (33), seorang karyawan swasta asal Simolawang, Kecamatan Simokerto, berhasil diringkus oleh Tim Jatanras. “AS berperan sebagai joki kendaraan yang mempermudah pelarian setelah pencurian. Ia tidak bekerja sendirian, tetapi bersama tiga rekannya, IR dan dua orang lain yang saat ini masih dalam pengejaran,” jelas AKBP Aris, Selasa (17/12).
Aksi Terorganisir di Lima Lokasi
Polisi mencatat sindikat ini telah melakukan pencurian di lima lokasi berbeda, semuanya berada di wilayah Siwalankerto. Berikut lokasi-lokasi yang menjadi sasaran mereka:
1. Kafe di Jalan Siwalankerto pada 7 September 2024;
2. Area parkir Alfamidi pada 24 Juli 2024;
3. Area parkir Indomaret pada 21 Agustus 2024;
4. Area parkir toko di Jalan Siwalankerto pada 19 November 2024;
5. Area parkir Alfamidi pada 24 September 2024.
Menurut laporan, para korban yang kehilangan sepeda motor berasal dari berbagai daerah, seperti AR (34) asal Tuban, RHT (31) dari Kalimantan Timur, serta TS (30) dari Jombang. Selain kehilangan kendaraan, korban juga kehilangan barang berharga lainnya yang berada di sepeda motor.
Modus Operasi: Perencanaan Matang
Sindikat ini menjalankan aksinya dengan sangat terorganisir. Sebelum beraksi, mereka berkumpul untuk membagi peran masing-masing. Ada yang bertugas sebagai eksekutor, pengawas, dan joki kendaraan untuk melarikan barang curian.
Setelah menentukan target, mereka menggunakan alat kunci T untuk merusak rumah kunci sepeda motor korban. Sepeda motor yang berhasil dicuri kemudian dijual kepada penadah, dan hasil penjualan dibagi rata di antara para pelaku.
Barang Bukti Terungkap
Dalam penangkapan AS, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk:
1 unit ponsel Oppo warna hitam
3 kartu SIM (2 XL dan 1 Telkomsel)
1 mata kunci T
1 kartu identitas (KTP)
1 dompet
Tindak Lanjut Hukum
Tersangka AS dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang dapat mengancamnya dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Kami masih terus memburu tiga rekan pelaku yang saat ini buron. Kepolisian berkomitmen untuk memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegas AKBP Aris.
Harapan Masyarakat Kembali Aman
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan warga Surabaya, khususnya di wilayah Siwalankerto, dapat merasa lebih aman. Polrestabes Surabaya juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum. “Kerja sama masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah aksi kejahatan seperti ini,” tambahnya.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kesigapan kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan yang merugikan warga.
(gat)