MEDAN, WartaMerdeka.com – Korban pemalsuan tanda tangan yang mengakibatkan kerugian Rp 180 Miliyar, ahli waris Alm Raden Moelyadi menyurati Presiden Republik Indonesia.
Dalam suratnya tertanggal 11 Februari 2024 lalu, ahli waris memohon kepada Presiden Ir. H. Joko Widodo agar segera menangkap pelaku pemalsu tanda tangan mereka yang digunakan untuk menjual dua bidang tanah milik orangtua mereka.
Salah satu ahli waris dari Alm Raden Moelyadi, Rosalinda, mengatakan bahwa kasus mafia tanah ini sudah dilaporkannya ke Polda Sumut dengan tiga terlapor yaitu MT yang merupakan istri sirih Alm Raden Moelyadi dan dua oknum notaris berinisial NI dan AGS dengan nomor laporan LP/B/167/II/2024/SPKT/Polda Sumut.
Ahli waris Alm Raden Moelyadi memohon Polda Sumut untuk segera menangkap terduga pelaku pemalsuan tanda tangan yang mengakibatkan kerugian hingga Rp180 miliar.
“Dari Februari laporan kita, namun sampai sekarang belum juga ditangkap,” ujar Rosalinda, Rabu (10/4/2024).
Diungkapkannya, bahwa terlapor MT nekat menjual dua bidang tanah milik kedua orangtuanya tanpa sepengetahuan saudara-saudarinya dengan cara memalsukan surat-surat di notaris tersebut.
“Banyak surat yang dipalsukan, seperti surat kuasa persetujuan menjual surat pernyataan dan pengakuan, akte pernyataan dan persetujuan di tempat kedua notaris itu,” tegas Rosalinda.
Rosalinda juga mengatakan bahwa akibat perbuatan para terlapor yang menjual dua bidang tanah tersebut para korban mengalami kerugian dengan total Rp180 miliar.
Pada pembicaraan melalui telepon, Minggu (7/4/2024) lalu, Dino Bastian Sinuhaji (Saksi) dan Hendro Purnomo (Anak Kandung Alm Raden Moelyadi) telah mengingatkan Notaris Nuril Jani Iljas, SH terkait kasus tersebut dapat menyeretnya ke penjara karena dalam penjualan dua bidang tanah milik alm Raden Moelyadi, telah terjadi pemalsuan tanda tangan para ahli waris.
Karena itu pula, dirinya bersama para ahli waris Alm Raden Moelyadi memohon Kepada Presiden RI Jokowi dan Kapolda Sumut Bapak Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi agar segera menangkap pelaku pemalsuan tanda tangan serta orang-orang yang terlibat didalamnya agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami memohon kepada Presiden RI dan Kapolda Sumut agar para pelaku segera ditangkap dan diproses hukum sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (Sm/Red)