SAMOSIR (SUMUT), Wartamerdeka.com – Polres Samosir, Polda Sumatera Utara tidak profesional memanfaatkan dinas dan jabatan Kepolisian merekayasa laporan Polisi, merampas hak perlindungan hukum bagi masyarakat hingga berpotensi melindungi pelaku kriminal sadis.
Hal itu diungkapkan Anar Nainggolan, saudara kandung dari korban dugaan penganiayaan berat yang terjadi 21 Desember 2024 tahun lalu di wilayah hukum Polres Samosir.
” Sat Reskrim unit 1 dan unit Laka lantas Polres Samosir telah menghianati Negara, memanfaatkan dinas dan jabatan di Kepolisian menzolimi Rakyat. Menerbitkan laporan Polisi laka lantas palsu, merekayasa nama masyarakat sebagai pelapor dan saksi kecelakaan lalulintas tunggal terhadap korban penganiayaan. Polres Samosir juga telah menghilangkan bukti keterangan saksi mata penganiayaan pada berkas penyelidikan Polres Samosir, ” terang Anar Nainggolan, Minggu (2/2/2025).
Anar Nainggolan mengatakan Polres Samosir telah dilaporkan ke bidang propam Polda Sumatera Utara.
” Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman dan jajaran nya kita laporkan ke Propam Polda Sumut. Adapun item yang kita laporkan lengkap data bukti terlapor adalah :
1. Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman memblokir nomor WhatsApp saya ketika kordinasi minta tolong atas penganiayaan yang dialami adik saya.
2. Polres Samosir menerbitkan Laporan Polisi Palsu, merekayasa kronologi kejadian saat olah TKP, merekayasa nama masyarakat sebagai pelapor dan saksi.
3. Polres Samosir menghilangkan bukti keterangan saksi mata pada berkas penyelidikan unit 1 Reskrim yang terakhir ditandatangani dan di cap basah lambang Polri.
4. Polres Samosir tidak berkenan menerbitkan SP2HP laka lantas yang mereka terbitkan terhadap korban, ” ucap Anar.
Atas keadaan yang terjadi, pihak korban memohon kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto agar menindak tegas Polisi di Polres Samosir yang diduga kuat dengan sengaja menghianati Negara, melindungi pelaku kriminal, merampas hak perlindungan hukum rakyat kecil.
” Hanya Presiden Bapak Prabowo Subianto lagi harapan kami kiranya mau menindak tegas Polisi yang menghianati Negara, menghukum unit 1 Reskrim Polres Samosir yang menghilangkan bukti kesaksian atau dugaan yang menerima upeti dari pelaku kriminal, menghukum unit laka yang menerbitkan laporan Polisi laka lantas tunggal palsu atau bohongan yang merekayasa kejadian, merekayasa nama masyarakat sebagai pelapor dan saksi, agar hukum dapat berjalan tegak lurus seadil adilnya, pelaku kriminal penganiayaan berat dapat ditangkap dan ditahan mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan Pulo Samosir kampung asal suku Batak (Bonapasogit) tidak rawan kriminal, tidak lemah penegakan hukum, agar tercipta keamanan, ketertiban, ramah lingkungan yang mendongkrak minat wisatawan baik lokal maupun wisatawan mancanegara, kenapa harapan kami sandarkan kepada Presiden , karena kami tidak percaya kalau Polisi mau menghukum Polisi yang menghianati Negara dan merampas hak masyarakat, ” kata Anar penuh harap.
Tranding viral sebelumnya oleh banyaknya pemberitaan media, diduga akibat dianiaya, seorang wanita, Erni Mariaty Nainggolan ditemukan warga terduduk bersimbah darah di tepi jalan Adrianus Sinaga, Pangururan, Kabupaten Samosir, (21/12/2024) tahun lalu.
Slanjutnya warga menghubungi security RSUD Pangururan yang sedang bertugas untuk membawa korban guna dilakukan pertolongan medis.
Esoknya (22/12/2024), diketahui RSUD Pangururan merujuk korban ke rumah sakit Vita Insani Kota Pematangsiantar guna dilakukan operasi pada saraf dan batok kepala korban.
Diketahui tertanggal 23 Desember 2024-red, korbanpun menjalani operasi di RS Vita Insani Kota Pematangsiantar. Miris, saat korban sedang menjalani operasi, Polres Samosir menerbitkan dugaan Laporan Polisi laka lantas tunggal bohongan dengan keterangan rekayasa terhadap korban menggunakan nama Fatimahsyam sebagai pelapor dan saksi.
Dua hari setelah menjalani operasi, tanggal 25 Desember 2024 korban pulih dari koma dan menceritakan naas yang menimpa, bahwa dirinya dianiaya.
Mendengar pengakuan korban, tanggal 26 Desember 2024, suami didampingi keluarga dan teman korban (warga Pangururan) melapor ke Polres Samosir.
Menerima laporan suami korban, di hari yang sama (26/12-red), Polres Samosir turun lapangan dan berhasil menjemput dua orang pemilik nama yang tertuang dalam laporan Polisi, yakni Jesmar Sitanggang dan Andre Simarmata, dan dibawa ke Polres Samosir guna dilakukan interogasi/dimintai keterangan.
Kepada pihak korban dan warga, Polres Samosir menerangkan hasil interogasi bahwa dugaan penganiayaan terhadap korban telah diakui oleh Andre Simarmata.
Dikatakan pihak Polres Samosir, berdasarkan kesakssian keterangan Andre Simarmata, terduga pelaku penganiayaan ialah Jesmar Sitanggang.
Selanjutnya di hari berikutnya, berdasarkan keterangan sejumlah masyarakat (warga Pangururan), saat olah TKP digelar, Andre Simarmata dihadapan Kepolisian dan Masyarakat secara umum menerangkan kesaksian yang sama yakni korban dianiaya oleh Jesmar Sitanggang menggunakan benda keras besi.
Atas kejadian tersebut, Polres Samosir diketahui telah memeriksa sejumlah saksi atau masyarakat serta telah melakukan pemeriksaan kepada korban di RS Vita Insani Kota Pematangsiantar. Polres Samosir juga diketahui telah memeriksa pihak dokter RSUD Pangururan yang telah atas visum et revertum korban guna kepentingan penyelidikan.
Menjadi asumsi buruk masyarakat luas terhadap Polres Samosir dan melahirkan sejumlah pertanyaan besar yakni :
Mengapa terduga pelaku penganiayaan tidak ditahan Polres Samosir?
Mengapa sejak tanggal 23/12/2024 hingga saat ini tanggal 2/2/2025 , SP2HP Laka lantas tunggal terhadap korban tidak diterbitkan Polres Samosir ?
Mengapa bukti keterangan saksi mata pada berkas penyelidikan yang membenarkan terjadinya penganiayaan terhadap korban dihilangkan?
Mengapa Polres Samosir sebar informasi kepada masyarakat bahwa korban murni laka lantas tanpa bukti fakta, tanpa SP2HP dan menggunakan keterangan rekayasa ?
Bersambung …. !!
(Tim).