WMC|| Sidoarjo – Polresta Sidoarjo berhasil ungkap curanmor dengan mengamankan 19 orang tersangka. Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing didampingi Wakapolresta AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Kasatreskrim AKP Fahmi Amarullah bersama jajaran, Kasi Humas Iptu Tri Novi Handono saat press rilis di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (25/2/2025).
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Menjelaskan tertangkapnya para pelaku curanmor ini juga hasil informasi dari masyarakat. Atas kerjasamanya, saya mengapresiasi masyarakat yang turut serta mendukung situasi agar kondusif.
19 orang pelaku diantaranya SH (35), SR (37), MK (38), NS (29) yang merupakan warga Pasuruan, FRM (18), DD (18), RSA (23), FNS (16), BH (23), KTSB (31), WPR (23), SHM (21), AS (23), CAP (24), MSR (20) warga Sidoarjo, MR (50), MH (53) asal Lumajang dan MA (36) warga Surabaya. Ada yang residivis pernah masuk penjara dengan kasus yang sama, ujar Christian.
“Dari hasil penangkapan para tersangka, ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 15 unit R2, 4 buah BPKB, 1 buah STNK, 2 buah HP, 1 buah Dosbook Hp, 1 buah kunci sepeda motor, 1 buah helm, 1 pasang plat nopol W-5413-ZD,” terangnya.
masih , Kapolresta menambahkan bahwa modus yang dilakukan para tersangka yaitu dengan sasaran sepeda motor yang terparkir di area sepi atau saat tengah malam ketika orang tidur.
“Atau merusak kunci sepeda motor dengan kunci T, mendorong motor yang tidak dikunci setir,” ucapnya.
Kombes Pol Christian Tobing juga menghimbau kepada masyarakat agar mengunci kendaraannya saat diparkir, baik didalam rumah maupun diluar rumah, kalau bisa dikunci dobel untuk pengamanannya.
Dalam kesempatan tersebut, salah satu korban bernama Naura warga Jumputrejo juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Polresta Sidoarjo yang telah bekerja keras dalam memberantas para pelaku curanmor.dan motornya dukembalikan
Para tersangka dianggap melanggar sesuai pasak 362 dan 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.(gat)