banner 728x90
Hukum  

Habib Aboe Kunspek ke Bali, Minta Polda dan Kejatin Selesaikan Kasus Emas

Img 20260925 Wa0066
banner 120x600

DENPASAR — Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi melakukan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Bali dengan memberikan perhatian khusus terhadap dua perkara terkait emas yang tengah ditangani aparat penegak hukum, yakni dugaan penipuan investasi emas yang ditangani Polda Bali dan dugaan penyelundupan emas yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Dalam pertemuan dengan jajaran Polda Bali, Habib Aboe meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara dugaan penipuan investasi emas yang disebut telah menimbulkan kerugian masyarakat dalam jumlah besar.

“Ditreskrimum Polda Bali saat ini sedang gencar mendalami kasus menonjol terkait dugaan penipuan investasi emas yang merugikan masyarakat. Lebih dari 93 orang menjadi korban, dengan kerugian lebih dari 7 miliar. Bagaimana perkembangan kasus ini? Apakah posisi tersangka sudah teridentifikasi?” ujar Habib Aboe.

Menurutnya, jumlah korban dan nilai kerugian yang disebut dalam perkara tersebut menunjukkan pentingnya penanganan secara serius serta kepastian mengenai perkembangan proses hukum. Ia meminta Polda Bali memberikan penjelasan mengenai posisi perkara dan langkah yang telah dilakukan penyidik.

Selain perkara penipuan investasi emas, Habib Aboe juga mendalami perkara dugaan penyelundupan emas yang sedang ditangani Kejati Bali.

Ia menyebut adanya informasi mengenai dugaan penyelundupan 10,4 kilogram emas batangan dengan nilai sekitar Rp26 miliar. Dalam bahan yang disampaikan kepada Komisi III, emas tersebut disebut dibawa oleh seorang warga negara Tiongkok berinisial ZG dengan modus body strapping melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

“Kalau tadi Polda Bali menangani penipuan emas, saya dengar Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali sedang menangani perkara dugaan penyelundupan 10,4 kg emas batangan senilai Rp26 miliar,” kata Habib Aboe.

Ia kemudian meminta Kejati Bali memastikan kebenaran informasi tersebut sekaligus menjelaskan perkembangan penanganan perkara.

“Emas tersebut diselundupkan oleh WNA asal Tiongkok berinisial ZG dengan modus body strapping di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Apakah ini benar? Dan sampai saat ini bagaimana perkembangannya?” lanjutnya.

Habib Aboe menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penanganan perkara hukum, termasuk perkara yang berdampak langsung kepada masyarakat maupun perkara yang berkaitan dengan penyelundupan dan kejahatan lintas negara.

Dua perkara emas tersebut menjadi perhatian dalam kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI ke Bali, dengan Polda Bali diminta menjelaskan perkembangan perkara dugaan penipuan investasi emas, sementara Kejati Bali diminta memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara dugaan penyelundupan emas.

Melalui pendalaman tersebut, Komisi III ingin memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian terhadap perkembangan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.