banner 728x90
Daerah  

Dokumen Perkara Penganiayaan Ilmiatun Nafia Disorot: Tanggal Berbeda, Penerapan Pasal Dipertanyakan, Kapolda dan Kapolri Diminta Turun Tangan

Img 20261011 Wa0095
banner 120x600

WMC||PASURUAN – Penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap Ilmiatun Nafia menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan aparat penegak hukum. Perbedaan tanggal kejadian dalam dokumen, perubahan tahapan penanganan perkara, hingga persoalan penerapan pasal pidana menjadi sorotan korban yang mengaku masih memperjuangkan keadilan.

Perkara tersebut bermula dari dugaan penganiayaan yang menurut dokumen awal terjadi pada 14 Maret 2025 di area parkir Polres Pasuruan Kota, Jalan Gajah Mada Nomor 19. Namun, dokumen lain yang terbit pada Desember 2025 mencantumkan tanggal kejadian berbeda, yakni 8 Desember 2025.

Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomor LPM/Sat Reskrim/88/III/2025/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 14 Maret 2025, mencatat pengaduan terkait dugaan penganiayaan tersebut.

Sementara itu, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/193/XII/RES.1.24/2025/Satreskrim, tertanggal 10 Desember 2025, menyebut kejadian pada 8 Desember 2025 dan merujuk Laporan Polisi Nomor LP-B/121/XII/RES.1.24/2025/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JATIM, tertanggal 8 Desember 2025.

Perbedaan tanggal tersebut memunculkan pertanyaan yang perlu dijawab penyidik: apakah kedua dokumen merujuk pada peristiwa yang sama, atau terdapat penjelasan administratif dan kronologis yang belum diketahui korban? Klarifikasi diperlukan agar hubungan antara setiap dokumen dan laporan dapat dipahami secara terang.

Persoalan itu berlanjut pada dokumen yang terbit pada 30 Januari 2026. Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/13 a/I/RES.1.24/2026/Satreskrim dan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/13/I/RES.1.24/2026/Satreskrim kembali mencantumkan tanggal kejadian 14 Maret 2025. Dalam dokumen penanganan perkara, terlapor berinisial M. disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUHP lama.

Perkembangan penanganan perkara juga tercatat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/446/SP2HP/V/2026/Satreskrim, tertanggal 8 Mei 2026. Dokumen tersebut menyebut bahwa setelah adanya petunjuk P-19 dari jaksa, perkara diarahkan ke penanganan tindak pidana ringan atau acara pemeriksaan cepat.

Selain itu, Surat Panggilan Saksi Ke-1 Nomor S. Pgl./225/IV/RES.1.24/2026/Satreskrim, tertanggal 10 April 2026, memanggil Ilmiatunnafia dan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan pada 13 April 2026.

Rangkaian dokumen tersebut menjadi dasar bagi korban untuk meminta penjelasan lebih lanjut. Perbedaan administrasi tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran, tetapi perlu diterangkan agar tidak menimbulkan ketidakpastian mengenai kronologi, dasar hukum, dan perkembangan penanganan perkara.

Sorotan berikutnya menyangkut penerapan pasal setelah berlakunya KUHP Nasional. Dugaan peristiwa yang disebut terjadi pada 14 Maret 2025 berlangsung sebelum KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Dalam dokumen perkara, pasal yang dicantumkan adalah Pasal 351 ayat (1) KUHP lama. Sementara itu, Pasal 466 ayat (1) terdapat dalam KUHP baru dan mengatur tindak pidana penganiayaan.

Pasal 351 ayat (1) KUHP lama mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, sedangkan Pasal 466 ayat (1) KUHP baru mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda kategori III. Penerapan ketentuan terhadap peristiwa yang terjadi sebelum KUHP baru berlaku perlu mempertimbangkan aturan peralihan dan asas hukum yang relevan, termasuk ketentuan mengenai hukum yang lebih menguntungkan terdakwa apabila memenuhi syarat penerapannya.

Karena itu, pertanyaan yang perlu dijawab bukan sekadar pasal mana yang dicantumkan, melainkan apa dasar hukum dan pertimbangan penyidik dalam menerapkannya. Apabila kedua pasal disebut dalam dokumen atau proses penanganan, hubungan dan dasar penggunaannya perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan kesan bahwa ketentuan lama dan baru otomatis diterapkan bersamaan.

Ilmiatun Nafia juga mempertanyakan alasan tersangka tidak ditahan dalam perkara tersebut. Ia menilai keputusan itu perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Aparat penegak hukum perlu memberikan kejelasan mengenai dasar hukum dan pertimbangan yang digunakan dalam menentukan status penahanan tersangka.

Upaya meminta kejelasan tidak hanya dilakukan melalui dokumen dan jalur pengaduan. Ilmiatun Nafia juga menghubungi Kapolda Jawa Timur saat itu, Irjen Pol. Nanang Avianto, melalui WhatsApp. Dalam pesannya, ia memperkenalkan diri sebagai wartawati Sambar.id sekaligus korban dugaan penganiayaan yang perkaranya ditangani Polres Pasuruan Kota.

“Mohon izin, saya Ilmiatun Nafiah dari media Sambar.id, korban penganiayaan yang perkaranya ditangani Polres Pasuruan Kota. Kemarin saya sudah mengirimkan keterangan dan berkas perkara kepada Bapak. Mohon perhatian dan bantuan Bapak atas perkara saya,” tulis IlmiatunNafia dalam pesan tersebut.

Dalam pesan berikutnya, ia meminta arahan mengenai langkah yang perlu ditempuh untuk memperoleh kejelasan penanganan perkara.

“Bapak Kapolda mohon arahannya, apa saya ke Wasidik Polda Jatim petunjuk Bapak,” tulisnya.

Irjen Pol. Nanang Avianto membalas singkat, “Ya silahkan.”

Menindaklanjuti arahan tersebut, IlmiatunNafia mendatangi Wasidik Polda Jatim pada 17 September 2026 untuk mencari penjelasan dan meminta agar persoalan yang dipertanyakannya ditelaah melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.

Dalam perjuangannya mencari keadilan, IlmiatunNafia menyampaikan bahwa dirinya merasa semakin mendapat serangan ketika berupaya meminta kejelasan atas perkara yang dialaminya.

“Saya hanya meminta keadilan. Namun, semakin saya berjuang, semakin saya merasa diserang oleh oknum polisi dan oknum wartawan di Pasuruan,” demikian pernyataan IlmiatunNafia.

Pernyataan tersebut merupakan pengalaman dan penilaian yang disampaikan korban. Pihak-pihak yang dimaksud perlu diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi, sehingga persoalan ini dapat diperiksa secara berimbang dan tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar yang teruji.

Perhatian terhadap perkara ini juga tercatat melalui dokumen pengaduan masyarakat di lingkungan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, yakni Surat Nomor B/29013/XII/WAS.2.4./2025/Itwasum, tertanggal 12 Desember 2025, serta Nomor B/10906/VI/WAS.2.4./2026/Itwasum, tertanggal 22 Juni 2026. Status dan hasil tindak lanjut kedua dokumen tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada instansi terkait.

Kini, setelah pergantian pimpinan di Polda Jawa Timur, IlmiatunNafia berharap persoalan yang dipertanyakannya mendapat perhatian lebih lanjut. Ia meminta Kapolda Jatim Irjen Pol. Dekananto Eko Purwono dan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memastikan adanya penelaahan yang objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Sejumlah hal membutuhkan jawaban yang jelas: hubungan antara laporan tertanggal 14 Maret 2025 dan laporan tertanggal 8 Desember 2025, alasan perbedaan tanggal kejadian dalam dokumen, dasar perubahan tahapan penanganan perkara, penerapan ketentuan pidana setelah berlakunya KUHP baru, serta tindak lanjut pengaduan yang telah diajukan.

Bagi Ilmiatun Nafia, perjuangan ini berkaitan dengan harapannya memperoleh kejelasan atas perkara yang dialaminya. Sementara bagi institusi penegak hukum, penjelasan berbasis dokumen dan prosedur merupakan kesempatan untuk menjawab pertanyaan publik serta memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.

Awak media mendesak Polres Pasuruan Kota dan Polda Jatim memberikan klarifikasi terbuka atas sejumlah persoalan dalam dokumen perkara ini. Publik menanti penjelasan yang transparan, objektif, dan akuntabel demi menjamin kepastian hukum serta tegaknya keadilan. Hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait.

Red.