banner 728x90

Hamka B. Kady Desak Evaluasi Keselamatan Pelayaran

Anggota Komisi V Dpr Ri Hamka Baco Kady Saat Melakukan Kunjungan Kerja Spesifik Ke Stasiun Klimatol20260911153953
banner 120x600

JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Golkar, Drs. Hamka B. Kady, MS, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kecelakaan KMP Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, Minggu (13/9/2026). Kapal rute Surabaya–Banjarmasin itu dilaporkan mengalami kemiringan saat menghadapi cuaca buruk dan gelombang tinggi hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi terbalik.

Berdasarkan manifes kapal, KMP Virgo Transport 8 mengangkut 243 orang yang terdiri atas 213 penumpang dan 30 awak kapal, serta membawa 89 kendaraan. Data Kementerian Perhubungan per 14 September 2026 mencatat 108 orang selamat, enam orang meninggal dunia, dan 129 orang masih dalam pencarian.

Hamka meminta Basarnas bersama seluruh unsur SAR terus mengoptimalkan pencarian dan evakuasi korban. Ia menegaskan, keselamatan petugas di lapangan juga harus menjadi perhatian utama mengingat proses pencarian berlangsung dalam kondisi laut yang berpotensi membahayakan.

Menurut Hamka, kecelakaan tersebut harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem keselamatan pelayaran secara menyeluruh. Evaluasi tidak hanya menyangkut kondisi kapal, tetapi juga pemeriksaan kelaiklautan, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, pengawasan muatan, akurasi manifes hingga koordinasi informasi cuaca.

“Persoalan keselamatan pelayaran ini bukan pertama kali saya soroti. Berulangnya kecelakaan kapal menunjukkan masih adanya persoalan dalam pemeriksaan kelaiklautan, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, akurasi manifes, pengawasan muatan, koordinasi informasi cuaca, serta kesiapan alat keselamatan,” ujar Hamka.

KMP Virgo Transport 8 diketahui merupakan kapal Ro-Ro yang dibangun di Jepang pada 1987. Hamka menilai usia kapal yang telah mencapai sekitar 39 tahun tidak otomatis menunjukkan kapal tersebut tidak laik laut. Namun, usia dan riwayat operasional kapal harus menjadi faktor yang diperhitungkan dalam pemeriksaan.

Ia meminta pemeriksaan mencakup kondisi konstruksi, ketebalan pelat lambung, permesinan, kelistrikan, pintu kedap air, stabilitas kapal serta perlengkapan keselamatan. Menurutnya, kondisi aktual kapal harus dipastikan, bukan sekadar melihat kelengkapan dokumen dan sertifikat.

“Kementerian Perhubungan perlu membuka hasil pemeriksaan terakhir kapal, status klasifikasi, riwayat perawatan, hasil pengujian stabilitas, serta dasar Syahbandar menerbitkan SPB. Jangan sampai keselamatan kapal hanya dinyatakan berdasarkan kelengkapan dokumen, tanpa memastikan kondisi aktual di lapangan,” tegasnya.

Hamka juga meminta KNKT memeriksa ketersediaan dan kondisi sekoci serta rakit penolong. Selain itu, baju pelampung, jalur evakuasi, alarm, penerangan darurat, EPIRB, perangkat komunikasi, safety briefing dan latihan keadaan darurat bagi awak kapal perlu dipastikan berfungsi dan sesuai ketentuan.

Dari sisi regulasi, Hamka menyoroti kewenangan Syahbandar sebagaimana diatur dalam Pasal 219 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 66 Tahun 2024. Ia menilai perlu dipastikan apakah informasi cuaca dari BMKG telah diterima dan menjadi pertimbangan sebelum kapal diberangkatkan atau melanjutkan pelayaran.

“Walaupun sertifikat keselamatan kapal masih berlaku, Syahbandar tetap dapat menunda keberangkatan apabila informasi BMKG menunjukkan gelombang dan cuaca yang membahayakan,” jelas Hamka.

Hamka mendorong evaluasi terhadap Permenhub Nomor PM 28 Tahun 2022 tentang tata cara penerbitan SPB. Ia menilai indikator mengenai tinggi gelombang, kecepatan angin, kemampuan kapal, jenis kapal dan karakteristik rute perlu diperjelas agar keputusan penundaan pelayaran dapat dilakukan secara terukur.

Ia juga meminta KNKT menginvestigasi kemungkinan pergeseran kendaraan, efektivitas pengikatan muatan, keputusan nakhoda dalam menghadapi cuaca buruk, fungsi alarm dan komunikasi darurat, serta proses pemeriksaan dan penerbitan SPB.

“Hasil investigasi KNKT tidak boleh berhenti sebagai laporan administratif.  Setiap rekomendasi harus memiliki batas waktu pelaksanaan, diumumkan tindak lanjutnya, serta diawasi oleh Kementerian Perhubungan dan Komisi V DPR RI. Jangan menunggu jatuhnya korban berikutnya untuk melakukan pembenahan,” tutup Hamka B. Kady.