Jakarta — Ketua Presidium KAHMI Universitas Krisnadwipayana (Unkris), Hermanto, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki makna penting dalam melihat persoalan keadilan secara substansial. Ia mengajak seluruh elemen bangsa menghormati putusan lembaga peradilan konstitusi tersebut.
Menurut Hermanto, MK dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Namun, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
“Keputusan MK tentang gugatan ijazah Gibran memiliki makna keadilan substansial. Oleh karena itu, sebagai warga bangsa mari kita hormati keputusan tersebut,” ujar Hermanto, Kamis (8/10/2026).
Meski demikian, Hermanto berpandangan bahwa putusan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari aspek hukum formal. Menurut dia, persoalan tersebut juga menyentuh dimensi etika, moral, keteladanan, serta kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan negara.
Atas dasar pandangan tersebut, Hermanto meminta Gibran mempertimbangkan untuk mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden RI. Ia menyebut pengunduran diri sebagai pilihan yang menurutnya dapat ditempuh untuk menjaga etika dan memberikan keteladanan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Mengundurkan diri dari Wakil Presiden RI bagi Gibran merupakan jalan terhormat dan bermartabat. Gibran tidak perlu risau karena masih luas kesempatan untuk membangun karier politik di masa yang akan datang, bersamaan dengan meningkatkan dan mengembangkan kapasitas serta kapabilitas kepemimpinannya,” katanya.
Hermanto menilai keputusan untuk mundur tidak harus dimaknai sebagai akhir dari perjalanan politik seseorang. Sebaliknya, menurut dia, langkah tersebut dapat menjadi bagian dari sikap kenegarawanan apabila ditempuh secara sadar, konstitusional, dan demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Ia kemudian mengingatkan adanya sejumlah pengalaman sejarah Indonesia ketika pejabat negara memilih mengundurkan diri dari jabatan yang sedang diembannya. Hermanto menyebut Mohammad Hatta yang mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden dan Soeharto yang mengundurkan diri dari jabatan Presiden sebagai bagian dari pelajaran sejarah mengenai pergantian kekuasaan.
“Keputusan MK ini ibarat mengangkat rambut dari dalam tepung, di mana rambut terangkat dan tepung tidak berserak,” ujar Hermanto.
Menurut Hermanto, putusan MK tersebut membuka ruang bagi pembahasan lebih lanjut mengenai pilihan-pilihan konstitusional yang tersedia, termasuk kemungkinan proses pemberhentian melalui mekanisme yang diatur dalam konstitusi maupun pengunduran diri secara sukarela.
Namun, Hermanto mengatakan bahwa dirinya memandang pengunduran diri sebagai pilihan yang dapat memberikan jalan keluar tanpa harus memperpanjang polemik politik. Ia menilai langkah tersebut, apabila benar-benar ditempuh, dapat menjadi contoh mengenai pentingnya etika dan keteladanan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Di sisi lain, Hermanto mengingatkan bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, mekanisme pengisiannya telah diatur secara jelas dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 8 ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.
Karena itu, mantan Anggota DPR/MPR RI dari Fraksi PKS tersebut meminta DPR dan MPR mempersiapkan langkah-langkah konstitusional apabila nantinya terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden. “DPR dan MPR harus segera mengambil inisiatif dan langkah-langkah konstitusionalitas untuk mengisi kekosongan Wakil Presiden bila Gibran mengundurkan diri,” pungkas Hermanto.








