Makassar – Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Golkar, Hamka B. Kady menyoroti pentingnya perlindungan bagi pengemudi ojek online dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Menurutnya, aspirasi komunitas ojek online (ojol) di Makassar menjadi masukan penting agar regulasi ke depan mampu menghadirkan kepastian, perlindungan, serta keseimbangan bagi para pengemudi dalam ekosistem transportasi online.
Hal itu disampaikan Hamka di tengah bergulirnya pembahasan revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ di DPR RI di akun Instagram pribadinya.
Hamka mengungkapkan rasa syukurnya karena revisi UU yang telah lama diperjuangkan tersebut akhirnya masuk dalam pembahasan bersama pemerintah.
“Alhamdulillah dengan perjuangan yang panjang akhirnya terbahaslah revisi undang-undang nomor dua dua tahun dua ribu sembilan dan sudah ada persetujuan dari pemerintah untuk dibahas secara bersama,” ujar Hamka dalam video pernyataan Fraksi Golkar DPR RI.
Ia menegaskan, inti persoalan yang menjadi pekerjaan rumah dalam revisi UU LLAJ adalah belum adanya pengakuan hukum terhadap sepeda motor sebagai alat angkutan umum.
“Inti permasalahan di sini adalah bagaimana ojek online ataukah transportasi roda dua menjadi alat angkutan umum yang selama ini di dalam undang-undang nomor dua, dua tahun dua ribu sembilan itu tidak ada aturannya,” tegas Hamka.
Legislator senior Partai Golkar itu menyebut, Komisi V DPR RI, khususnya dari Fraksi Golkar, memiliki target yang jelas dalam revisi kali ini, yakni menciptakan ekosistem yang berkeadilan antara aplikator dan pengemudi.
“Yang menjadi target kita sebenarnya, khususnya di komisi lima ya, dalam hal ini Partai Golkar ya. Bagaimana keseimbangan antara aplikator dengan pengemudi ojek online. Tidak boleh ada saling mematikan,” katanya.
Menurut Hamka, prinsip keseimbangan tersebut menjadi kunci agar tidak ada pihak yang dirugikan dan ekosistem transportasi online tetap berkelanjutan. Regulasi yang berpihak, kata dia, harus berorientasi pada keselamatan, keadilan, dan kesejahteraan pengemudi.
Lebih lanjut, Hamka menekankan aspek keselamatan sebagai isu yang tidak bisa diabaikan. Ia mengakui bahwa moda transportasi roda dua memiliki tingkat kerentanan yang lebih tinggi dibandingkan roda empat, sehingga aspek perlindungan dan kenyamanan harus menjadi perhatian utama.
“Hanya ke depannya harus kita bahas bagaimana persoalan keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas di jalan karena saya yakin dan percaya namanya roda dua tingkat risiko tertentu lebih tinggi dibanding dengan roda empat,” jelasnya.
Selain aspek hukum dan keselamatan, Hamka juga mendorong agar profesi pengemudi ojek online diakui sebagai kegiatan ekonomi yang legal dan bermartabat. Dengan pengakuan tersebut, diharapkan algoritma dan ekosistem bisnis transportasi online dapat berjalan lebih adil dan transparan.
“Yang jelas bahwa kami berusaha mendorong agar supaya pengemudi ojek online ini dapat menjadi satu kegiatan ekonomi sehingga algoritma dan ekosistemnya di dalam bisnis ini masih tetap bisa dengan baik,” pungkasnya.
Aspirasi komunitas ojol Makassar ini, lanjut Hamka, akan menjadi bahan penting bagi Fraksi Golkar dan Komisi V DPR RI dalam menyusun pasal-pasal terkait angkutan roda dua di dalam RUU LLAJ. Tujuannya agar revisi UU LLAJ benar-benar menghadirkan kepastian, perlindungan, serta kesejahteraan bagi jutaan pengemudi ojek online di Indonesia.








