Pesawaran Lampung – Tak henti-hentinya dugaan korupsi maupun pungli di Kabupaten Pesawaran yang berjuluk Bumi Andan Jejama.
Dan kini mulai terendus kasus dugaan pungli bantuan meubeler (meja kursi) yang disalurkan ke beberapa sekolahan yang ada di Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran, Jum’at 25/09/2025.
Dari hasil penelusuran investigasi Tim media di sekolah-sekolah yang menerima bantuan meubeler tersebut, tim menemukan adanya Pungutan Liar (pungli) yang berkedok uang transportasi sebesar Rp 2.500.000 dan akan dibayarkan kepada Korwicam setelah pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Hal ini diperkuat dengan adanya pengakuan beberapa kepala sekolah yang ada di Kecamatan Negeri Katon.
“Bener mas ada biaya transport Rp. 2.500.000, (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), sudah kami bayar kemari pas Dana Bos Keluar, ” Ujar salah satu Kepsek.
Kepsek lainya juga buka suara jika uang setoran transport bantuan meja kursi tersebut sudah diserahkannya kepada Korwilcam dikantornya bersamaan kepala sekolah lainnya.
“Sudah kami serahkan sama Korwilcam, bareng kepala sekolah lainnya dikantor Korwilcam, ” Tambahnya.
Dugaan Pungutan liar (pungli) atas pengadaan meubeler di lingkup pendidikan dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan yang bisa mengakibatkan pidana penjara maksimal 9 tahun, serta pelanggaran PP No. 5 Tahun 2006 tentang Dana Pendidikan karena melibatkan pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi menjerat pelaku dengan sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Korwilcam Negeri Katon H. Supria, M. Pd saat dikonfirmasi dikantornya, dirinya membantah jika dia menarik setoran kepada Kepala sekolah.
“Gak bener itu mas, gak ada itu saya narik uang setoran, ” Kata Supria
“Kita ngobrol aja mas, kalo bisa kita kerjasama aja. Kita kan manusia ada celahnya tetep tidak ngaku baik, ” Tambah dia.
Dengan adanya dugaan Pungli tersebut, kami berharap kepada pihak terkait khususnya Inspektorat, Tipikor Polres dan Kejaksaan Negeri Pesawaran agar dapat membongkar dugaan Pungli yang ada di Kabupaten Pesawaran. (TIM)