Breaking News
Sambut Libur Paskah Polres Blitar Gelar Patroli KRYD Polisi Patroli P2B Dukung Program Ketahanan Pangan Respon Cepat Laporan Warga Polisi Berhasil Ringkus Tersangka Curanmor di Pacitan Kejati Jatim Gelar Monev Penanganan Perkara Tipidsus dan Pemulihan Kerugian Negara WMC|| Surabaya – Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., didampingi jajaran Kepala Seksi (Kasi) di Bidang Pidsus Kejati Jatim menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait penanganan perkara tindak pidana khusus. Fokus utama dalam Monev kali ini adalah progres penanganan perkara Tipidsus yang sedang berjalan serta upaya tindak penyelesaian tunggakan uang pengganti lanjut. Dimana acara berlangsung di Aula Sasana Adhyaksa Kejati Jatim pada hari Rabu (16/04/2025) Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur efektivitas penanganan perkara Tipidsus, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta mencari solusi untuk mempercepat proses penyelesaian perkara dan pemulihan kerugian negara. Aspidsus Kejati Jatim memimpin langsung memutar Monev, dengan dilanjutkan kelancaran laporan rinci dari masing-masing Kasi terkait perkembangan perkara yang ditangani. Dalam arahannya, Aspidsus Kejati Jatim menekankan pentingnya kerja keras, ketelitian, dan profesionalisme dalam menangani setiap perkara Tipidsus. Beliau juga menyoroti perlunya strategi yang efektif dalam menjamin penyelesaian tunggakan uang pengganti, mengingat hal tersebut merupakan bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara. “Kita harus terus memacu kinerja dalam penanganan perkara tindak pidana khusus. Selain penuntasan perkara pokok, perhatian khusus juga harus diberikan pada upaya pengembalian kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti,” tegas Aspidsus Kejati Jatim. Lebih lanjut, dalam Monev ini juga membahas mengenai kendala-kendala teknis maupun non-teknis yang dihadapi dalam proses penyidikan dan penyelesaian perkara Tipidsus. Sesi diskusi dan brainstorming dilakukan untuk mencari solusi terbaik dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut, termasuk meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Hebatnya, melalui kegiatan Monev yang rutin dilaksanakan ini, Bidang Pidsus Kejati Jatim dapat terus meningkatkan kinerja dalam anggota tindak pidana khusus dan secara optimal melakukan pemulihan aset negara. Langkah-langkah konkret dan terukur akan terus diimplementasikan untuk memastikan setiap perkara Tipidsus diselesaikan secara tuntas dan berkeadilan. @red.gat Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Herjawan Diminta Turun Tangan Berantas Perjudian di Kabupaten Siak
banner 728x90

Ketum AMI ; Ada Apa dan Kenapa KPK Tidak Berani Menuntaskan Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Img 20240604 Wa0077
banner 120x600

 

 

Warta merdeka.com ||SURABAYA, – Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI) kembali kecewa dan mempertanyakan komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi khususnya dugaan tindak pidana Korupsi pembangunan gedung pemkab Lamongan.

Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar sangat kecewa dan miris melihat kinerja KPK yang semakin hari semakin bobrok dan tidak profesional dalam menangani dugaan kasus Korupsi pembangunan gedung pemkab Lamongan yang menggunakan anggaran APBD Rp. 151 miliar.

Sampai detik ini KPK tidak mempunyai keberanian untuk melakukan penahanan 4 tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK dan sampai detik ini juga KPK tidak mempunyai keberanian untuk menetapkan tersangka baru terkait dugaan kasus Korupsi pembangunan gedung pemkab Lamongan.

Dari ketidak profesionalan kinerja KPK menimbulkan tanda tanya besar, ada apa dan kenapa KPK tidak segera menuntaskan kasus Korupsi pembangunan gedung pemkab Lamongan, dan bukan hanya pembangunan gedung pemkab Lamongan saja yang diduga merugikan keuangan negara, kami juga meminta KPK juga memeriksa terkait kasus dugaan gratifikasi pernikahan anak bupati dan Proyek Jamula (Jalan Mulus Lamongan) karna ada dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang.

Kami juga meminta kepada seluruh pimpinan KPK untuk segera menuntaskan kasus dugaan Korupsi pembangunan gedung pemkab Lamongan secepat-cepatnya apalagi KPK sudah menetapkan 4 tersangka dan kami juga meminta KPK untuk profesional dan tidak takut untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan Korupsi pembangunan gedung pemkab Lamongan.

Kami juga meminta kepada seluruh pimpinan KPK dan seluruh jajarannya untuk mengundurkan diri dan bubarkan saja kalau tidak bisa segera menuntaskan kasus dugaan Korupsi pembangunan gedung pemkab Lamongan dalam bulan ini, karna menurut kami KPK terlalu banyak pencitraan dari pada kinerjanya.(gtt)