Magelang ,4 Juni 2024,
Nekat melakukan korupsi hingga merugikan negara ratusan juta rupiah,kepala desa (kades)Tirto kecamatan salam kabupaten Magelang AM (51)Tahun
Adapun dana tersebut yaitu dana pengaspalan jalan di Dusun Dukuh jalan penghubung Dusun Grogolan Dusun Putat Dusun Krajan jalan penghubung nglempung dusun Tegal dan jalan penghubung Dusun Ngentak,masing masing titik di anggarkan sebesar 200.000.000 rupiah.
Kapolresta Magelang mengungkapkan modus dari kasus ini pelaku Am meminta seluruh dana dari bendahara desa yang d gunakan pada kegiatan pengeaspalan dan di pinjamkan kepada temen nya ungkap pelaku.sehingga dana yang sudah cair tidak di bayarkan kepada pekerja hingga mengakibatkan salah satu pegawai mengalami stres dan berujung kematian.
Dana tersebut bersumber dari bantuan keuangan pada pemerintah desa APBD provinsi Jawa Tengah pada tahun 2020 sebesar 1 milyar.
Adapun dana tersebut d gunakan untuk kepentingan pribadi
Pelaku di amankan di Magelang tanggal 30 Mei 2020
Berdasarkan audit PPKN(penghitungan potensi kerugian negara),Dengan kejadian ini negara mengalami kerugian sebesar 780.200.000 rupiah penyelewengan dalam pelaksanaan dana ban kedes yang berasal dari APBD tahun 2020 sedianya bentuk pembangunan fisik di 5 titik di Desa Tirto.
Perbuatan tersangka tersebut AM melanggar hukum sebagai di maksud dalam pasal 2 subsidasi pasal 3 UURH 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.Tersangka terancam hukuman pidana maksimal hukuman seumur hidup paling lambat 4 tahun hingga paling sedikit dan denda 200.000.000 dana paling banyak 1 milyar ungkap Kapolresta Magelang Kombes Mustofa
Jurnalis :
Tofan triadi