Warta merdeka.com||Surabaya – hari Sabtu 8/6/24 subuh sekitar pukul 04.30 wib pemukiman Jalan Tambak Bening Surabaya digemparkan teriakan dari Achmad Basori yang motor matic nya dicuri oleh IJ 32 tahun asal Bangkalan Madura
Teriakan Basori didengar oleh anggota Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto yang sedang melaksanakan pos kring Reskrim, dengan cepat anggota Reskrim Polsek Simokerto langsung mengejar Pelaku Curanmor yang berusaha melarikan diri
Setelah berjibaku mengejar akhirnya IJ pelaku curanmor berhasil ditangkap dan diamankan ke Polsek Simokerto, dari hasil interogasi tersangka IJ mengakui sudah berhasil mencuri motor matic sebanyak 32 unit yang diantara nya 18 TKP diwilayah Polsek Simokerto dan 14 TKP di luar wilayah Polsek Simokerto
Motor matic jenis Beat Vario dan Scoopy menjadi sasaran utama dari tersangka Curanmor IJ, dia berdalih ketiga jenis motor tersebut paling mudah disuntik dengan kunci T alat pembobol kunci motor yang biasanya dipakai nya saat mencuri motor
IJ menerangkan saat beraksi dia berangkat dari Bangkalan Madura ke Surabaya berkeliling mencari motor sasarannya dengan waktu yang berbeda yaitu subuh, pagi, sore dan dinihari setelah berhasil dia langsung membawa motor hasil curian nya ke Madura melewati jembatan Suramadu dan uang hasil penjualannya dipakai untuk pesta miras
Semua motor yang berhasil diambilnya dijual ke MT penadah motor curian di Sampang Madura untuk motor tahun 2020 keatas dihargai 2,9 juta dan tahun 2020 kebawah dihargai 2,5 juta, selain beraksi sendirian IJ juga melancarkan aksi nya bersama 4 orang kawan nya yang menjadi DPO Reksrim Polsek Simokerto ujar Kapolsek Simokerto Kompol Moh Irfan saat Prees Release 11/6 di ruang rupatama Polsek Simokerto
Dalam Prees Release Kapolsek Simokerto Kompol Moh Irfan menyerahkan langsung kunci dan motor matic milik Korban Achmad Basori 52 tahun warga jalan Tambak Bening Surabaya, saya sangat berterimakasih kepada Polsek Simokerto yang berhasil menangkap pelaku yang mencuri motornya terang Achmad Basori didepan awak media
Selain itu Polsek Simokerto juga berhasil menangkap MD 44 tahun asal Pragoto Surabaya pelaku Curanmor TKP jalan Juwingan Surabaya, dari motor hasil curian nya dia mendapatkan bagian 1,2 juta dan RD teman nya masih dalam pengejaran menjadi DPO Reskrim Polsek Simokerto
Selain berhasil menangkap 2 orang pelaku curanmor, Polsek Simokerto juga berhasil menangkap 1 orang remaja anggota gangster all star yang membawa senjata tajam jenis celurit sepanjang 110 cm di jalan Srengganan Surabaya Selasa 4/6
Kedua tersangka pelaku Curanmor kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun dan tersangka membawa senjata sajam anggota gangster all star kita jerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun terang Kompol Moh Irfan. (Wmc/gtt)