banner 728x90

Ronny Granito Saing Hadirkan 2 Orang Saksi Dalam Sidang Wanprestasi

Screenshot 20251127 185737
banner 120x600

KAMPAR, Wartamerdeka.com – Sidang perdata terkait wanprestasi Ronny Granito Saing dengan Horas Saut Maringan Marpaung di pengadilan Negeri Bangkinang, Kamis (27/11/2025) akan memasuki babak akhir.

 

Dalam sidang tersebut Ronny Granito Saing selaku tergugat menghadirkan 2 orang saksi. Kedua 2 orang saksi dari pihak tergugat atas nama Puspa dan Erwin dan keduanya di sumpah sesuai dengan keyakinan masing-masing.

1ee18a02b229807c8a357da9af77c5fe5c9c8ec2ec9d4c86163dc0477a527c7e.0

Dalam persidangan saksi dari Ronny Granito Saing mengetahui terkait perjanjian penitipan uang 250 juta dan harus dikembalikan 400 juta. “Iya kita mengetahui terkait perjanjian penitipan uang 250 juta yang harus di kembalikan 400 juta oleh Ronny Granito Saing,” kata salah seorang saksi Puspa di dalam persidangan.

 

Selanjutnya saksi Erwin mengetahui penggugat Horas Saut Maringan Marpaung menguasai lahan Ronny Granito Saing. “Kita mengetahui penggugat Horas Saut Maringan Marpaung menguasai lahannya Ronny Granito Saing,” Kata saksi Erwin dalam persidangan.

Img 20251127 Wa0228

Penasehat hukum Ronny Granito Saing, Hasran Irawadi Sitompul ,S.H.,M.H dan Miftahul Jannah , S.H. setelah selesai sidang dikantor Pengadilan Negeri Bangkinang kepada wartawan mengatakan, hari ini pemeriksaan saksi dari tergugat, dari keterangan yang kita dapat, bahwa total uang yang diterima klien kami sebenarnya 250 juta namun mengapa menjadi 400 juta.

 

Diterangkan lebih lanjut oleh Hasran Irawadi Sitompul, karena adanya pertambahan nilai yang mereka sepakati, selanjutnya penggugat diberikan kuasa pengelolaan lahan sawit seluas 50 hektar sampai uang total 400 juta tersebut lunas.

 

Seharusnya penggugat tidak mempersoalkan lagi, karena jika dihitung selama penggugat mengelola lahan sawit seluas 50 hektar sejak tiga tahun yang lalu dan semestinya penggugat yang harus memberikan surplus kepada klien kami.

 

Kata Hasran Irawadi Sitompul, lahan sawit seluas 50 hektar, produksi sebulan 2 kali selama 3 tahun itu angka penjualan produksi yang sangat besar kalau kita rupiahkan.

 

Ketua majelis hakim, Renny Hidayati, SH didalam sidang mengatakan, untuk kedepan akan melakukan pemeriksaan setempat (PS) Jum’at besok 28/11) .

“Ya kita Jum’at besok kita akan melakukan pemeriksaan setempat (PS),” terang nya.

(tim)