Magelang, WartaMerdeka.com – Pada pukul 13.00 WIB Polresta Magelang mengadakan konferensi pers yang dilakukan oleh Kombes Pol Mustofa, S.I.K, M.H. (Kapolresta Magelang), Sat Reskrim, dan Humas, Rabu (19/06/024)
Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan senjata tajam yang melibatkan dua geng, yakni Geng Tim Ngaji dan Geng Bajak Laut. Kejadian tersebut bermula dari kelompok Tim Ngaji live di media sosial dan mengajak untuk tawuran dengan kelompok Bajak Laut. Kedua kelompok bertemu dan melakukan aksi tawuran Minggu dini hari (16/6) di pinggir jalan Desa Candiretno, Secang, Magelang.
Kejadian ini melibatkan tujuh pelaku, namun Polisi hanya menangkap enam pelaku (karena satu orang diantaranya masih berstatus di bawah umur), Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah sajam jenis celurit biru, 1 buah corbek biru, 1 buah celurit berkarat, 1 buah corbek ungu, 1 buah corbek berkarat, 1 buah buah hp, 1 buah jaket, 1 buah kaos pendek, 1 buah celana panjang, dan 1 buah helm.
Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan Pasal 45 b UU No 18 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kepala Polresta Magelang mengatakan tidak akan menerbitkan SKCK bagi mereka yang pernah terlibat tawuran dan senjata tajam maupun perbuatan onar lainnya. “pelajar SMP, SMA yang mungkin terlibat tawuran, saya akan melaksanakan penegakan hukum dengan tegas tidak ada toleran bagi mereka, siapapun yang mencoba membuat onar dan keributan di wilayah hukum Polresta Magelang” ujarnya.
(Ratna Widia)