banner 728x90

Menteri UMKM Tegaskan Pendaftaran Usaha di Aplikasi Sapa UMKM Bukan Alat Pemungut Pajak

Maman 1
banner 120x600

JAKARTA — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa kebijakan baru terkait pendaftaran wajib pelaku usaha mikro dan kecil ke dalam aplikasi Sapa UMKM tidak bertujuan memungut pajak dari pelaku usaha. Pernyataan itu disampaikan Maman saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Menurutnya, sistem digital ini dirancang untuk mengubah data UMKM yang selama ini statis menjadi data dinamis yang dapat dipantau harian, sehingga pemerintah bisa memetakan perkembangan usaha lebih akurat dan tepat sasaran dalam pemberian bantuan dan insentif.

“Siapapun pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah wajib masuk ke dalam sistem ini, tapi bukan untuk yang aneh-aneh seperti memungut pajak,” tegas Maman. Ia menambahkan bahwa pemerintah telah memperpanjang sejumlah insentif pajak bagi UMKM hingga tahun 2029, termasuk pembebasan PPh untuk omzet di bawah Rp500 juta per tahun dan tarif 0,5% untuk omzet di bawah Rp4,8 miliar.

Kebijakan ini dipandang dapat mempercepat respons pemerintah ketika terjadi bencana atau kondisi darurat, karena data UMKM yang terperinci membantu target bantuan dan dukungan berjalan cepat dan tepat sasaran. Sebelumnya, isu pajak UMKM juga sempat ramai diperbincangkan publik seiring perubahan skema pemungutan pajak oleh marketplace, yang justru menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat memudahkan pelaku UMKM karena pajak dipungut langsung oleh platform sehingga pelaku usaha tidak perlu menghitung sendiri.

Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan aturan terkait biaya admin e-commerce agar tidak membebani UMKM, sebagai bagian dari upaya memperkuat daya saing dan perlindungan sektor usaha kecil di era digital.

Dengan demikian, kebijakan Sapa UMKM diharapkan menjadi alat memperkuat pemberdayaan dan pemetaan data UMKM, sekaligus mendukung berbagai insentif dan dukungan publik lainnya tanpa menjadikan UMKM sebagai objek pemungutan pajak baru.