banner 728x90
Hukum  

I Nyoman Parta Tegaskan Pentingnya Pengendalian Tata Ruang Bali, Dorong Keterbukaan dan Pengawasan Publik

Screenshot 20260413 202602 Gallery
banner 120x600

DENPASAR – Anggota DPR RI Dapil Bali dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, menegaskan bahwa pengelolaan tata ruang harus dilakukan secara terencana, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi bertajuk “Siapa Pengendali Tata Ruang Bali: Pemerintah atau Investor?” yang diselenggarakan oleh Ikatan Wartawan Online Bali di Universitas Warmadewa.

Dalam forum tersebut, Parta menjelaskan bahwa ruang merupakan elemen fundamental dalam kehidupan manusia yang tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, tetapi juga mencakup ruang terbuka, sumber air, hingga ruang untuk aktivitas ekonomi. Namun di sisi lain, ruang memiliki keterbatasan, sementara jumlah manusia terus bertambah.

“Karena ruang itu terbatas, sementara manusia terus berkembang, maka tata kelola ruang harus dilakukan dengan baik. Ini bukan hanya soal hari ini, tapi juga untuk keberlanjutan anak cucu kita ke depan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa tanpa penataan yang baik, ruang akan mengalami tekanan yang berujung pada konflik kepentingan, kerusakan lingkungan, serta ketimpangan akses bagi masyarakat. Oleh karena itu, tata ruang harus mampu menjadi instrumen untuk menciptakan keseimbangan antara pembangunan, lingkungan, dan kebutuhan sosial ekonomi masyarakat.

Dalam paparannya, Parta juga menyoroti siapa pihak yang memiliki kewenangan dalam mengendalikan tata ruang. Ia menegaskan bahwa peran utama berada pada pemerintah, khususnya eksekutif, yang memiliki kewenangan dalam perizinan dan pelaksanaan kebijakan tata ruang.

“Yang pertama dan utama adalah pemerintah, karena mereka yang mengeluarkan izin. Tapi tidak berhenti di situ, DPR juga memiliki peran penting melalui fungsi pengawasan agar kebijakan berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peran pemerintah daerah serta partisipasi masyarakat dalam menjaga tata ruang agar tetap sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya dilakukan oleh negara, tetapi juga harus melibatkan publik.

Dalam konteks Bali, Parta mengingatkan adanya tekanan besar dari investasi yang kerap berbenturan dengan kepentingan tata ruang. Ia menilai bahwa jika tidak dikendalikan dengan baik, dominasi investor dapat menggeser kepentingan masyarakat lokal dan merusak keseimbangan lingkungan.

“Pertanyaannya sekarang, siapa yang benar-benar mengendalikan tata ruang? Pemerintah atau investor? Kalau tidak ada ketegasan dan pengawasan, maka bisa saja investor yang lebih dominan,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, Parta menegaskan pentingnya penerapan prinsip keterbukaan dalam setiap kebijakan tata ruang. Ia menyebut bahwa transparansi menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, khususnya dalam proses perizinan.

“Keterbukaan itu wajib. Masyarakat harus tahu siapa yang mendapat izin, untuk apa, dan bagaimana dampaknya. Jangan sampai kebijakan tata ruang hanya diketahui segelintir pihak,” tegasnya.

Ia juga mendorong agar seluruh dokumen perencanaan tata ruang, termasuk izin-izin yang dikeluarkan, dapat diakses oleh publik. Dengan demikian, masyarakat dapat turut mengawasi dan memastikan bahwa pemanfaatan ruang benar-benar sesuai dengan kepentingan bersama.

Diskusi yang berlangsung dinamis tersebut menghadirkan berbagai perspektif dari akademisi, praktisi, hingga jurnalis, yang semuanya sepakat bahwa tata ruang Bali harus dijaga secara serius di tengah pesatnya pembangunan dan arus investasi.

Parta pun menutup dengan menegaskan bahwa tata ruang bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi merupakan instrumen strategis untuk menjaga keberlanjutan kehidupan masyarakat Bali.

“Kalau tata ruang dikelola dengan baik, maka akan produktif dan memberikan manfaat bagi semua. Tapi kalau tidak, maka dampaknya akan panjang, tidak hanya untuk kita, tapi juga generasi berikutnya,” pungkasnya.