Breaking News
“EMP Gandewa Bersama Ibu-ibu Puskesmas Rantau Bais Panen Sayur Hidroponik Kelompok Tunas Gandewa” Polres Nganjuk Luncurkan Gerakan Pangan Murah, Warga Antusias Minta Digelar Rutin Gelar Bazar, Polres Blitar Dukung Gerakan Pangan Murah, Salurkan Beras SPHP untuk Masyarakat *Gerakan Pangan Murah Polres Bojonegoro Disambut Antusias Warga 30 Ton Beras Habis Terjual* WMC|| BOJONEGORO – Dalam upaya menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, Polres Bojonegoro Polda Jawa Timur (Jatim) bersama jajaran Polsek melaksanakan Gerakan Pangan Murah (GPM) dengan menyediakan total 30 ton beras bagi masyarakat. Kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI dalam memperkuat ketahanan pangan nasional. Bekerja sama dengan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM serta Perum Bulog Kantor Cabang Bojonegoro, GPM digelar serentak di Mapolres Bojonegoro dan 28 Polsek di wilayah hukum Polres Bojonegoro Polda Jatim. Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Setya Permadi menyatakan bahwa kegiatan ini adalah bentuk nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil. “Masyarakat dapat membeli beras, minyak goreng, gula, dan telur dengan harga yang lebih terjangkau,” kata AKBP Afrian, Senin (11/8/25). Ia mengatakan, pada Bazar GPM itu Polres Bojonegoro Polda Jatim menyediakan beras, minyak, gula, dan telur murah. “Ini adalah wujud dari Polri untuk Masyarakat,” ungkapnya kepada wartawan. AKBP Afrian menjelaskan, sebanyak dua ton beras disediakan di Mapolres, sementara masing-masing dari 28 Polsek menyediakan satu ton beras. “Jadi total keseluruhan mencapai 30 ton,” tambahnya. Menurut AKBP Afrian, langkah ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat, sekaligus menjaga daya beli dan kestabilan harga di pasaran. Ia juga mengajak warga untuk memanfaatkan kegiatan ini secara positif. Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disdagkop-UM) Kabupaten Bojonegoro, Retno Wulandari menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif Polres Bojonegoro. “GPM ini sangat membantu masyarakat, terutama dalam mengakses kebutuhan pokok dengan harga yang lebih bersahabat. Kami mendukung penuh kegiatan ini dan berharap dapat terus berlanjut,” ujarnya. Respons masyarakat terhadap kegiatan ini pun cukup antusias. Salah satu warga Kelurahan Klangon, Kecamatan Kota, Wahyu, mengaku terbantu dengan adanya GPM. “Terima kasih Polres Bojonegoro, ini sangat bermanfaat bagi kami sebagai ibu rumah tangga,” ujarnya. Gerakan Pangan Murah ini juga menjadi sarana mempererat hubungan antara aparat kepolisian dan masyarakat. Selain menjaga keamanan, Polri kini semakin aktif hadir dalam upaya sosial-ekonomi yang langsung menyentuh kebutuhan dasar warga. (gat) Polres Malang Intensifkan Patroli Malam, Cegah Balap Liar di Jalibar hingga Mondoroko
banner 728x90

Ahli Hukum Tata Negara Universitas Airlangga Sebut RUU KUHAP Bisa Ciptakan Dominasi Salah Satu Lembaga

Img 20250128 Wa0143
banner 120x600

 

WMC||Berbagai akademisi terus menyoroti terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Rancangan KUHAP ini dilakukan pembahasan oleh DPR RI. Ini terkait kewenangan ganda kejaksaan untuk melakukan penyelidikan dan menerima laporan masyarakat diranah pidana umum.

Ahli Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Dr. Radian Salman, S.H., LL.M., mengungkapkan, RUU KUHAP harus diarahkan pada penguatan penegakan hukum yang dapat mewujudkan kebenaran materiil dan formil untuk mewujukan keadilan.”Harus ada prinsip keseimbangan dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system),” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, diferensiasi fungsional menekankan pemisahan yang jelas antara tugas penyidikan oleh kepolisian dan tugas penuntutan oleh kejaksaan. HAL INI bertujuan untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan di satu lembaga. “Ini sesuai dengan Putusan MK Nomor 28/PUU-V/2007,” katanya

Ia menuturkan, jika RUU KUHAP Pasal 111 ayat 2, pasal 12 ayat 11, Pasal 6 hingga Pasal 30 b, disahkan maka akan terjadi tumpang tindih kewenangan. Ini tentu berpotensi tidak adanya batasan yang jelas antara jaksa dan polisi. Sehingga membuat terjadinya dualisme prosedur penyelidikan, dimana baik polisi dan jaksa sama-sama memiliki kewenangan untuk menyelidiki.

Radian juga menambahkan bahwa integrated criminal justice system menghendaki adanya pengawasan yang dilakukan secara vertikal dan horizontal. “Khususnya pada pengawasan secara horizontal ini dapat terjadi apabila kewenangan antara lembaga seimbang dan tidak mendominasi satu sama lain,” tegasnya.

Ia berpesan, reformasi KUHAP dapat dimulai dengan semangat kolaborasi anta sub-sistem agar tercipta sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system baik antara penyidik, jaksa, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan.

“Sinergi ini merupakan fondasi dari sistem peradilan pidana yang kuat dan kredibel. RKUHAP harus menjadi instrumen untuk memperkuat sinergi ini, bukan malah menciptakan konflik kewenangan baru,” pungkasnya.(gat)