Magelang, – Pada pukul 14.00 WIB Polresta Magelang mengadakan konferensi pers yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Kompol Rifeld Constantien Baba, S.I.K., M.H., Humas dan Kapolsek Candimulyo, Selasa (28/05/2024)
Kepolisian Magelang telah berhasil menangkap Mantan Perangkat Desa dari Giyanti, Candimulyo, Kabupaten Magelang atas dugaan tindak pidana penggelapan sertifikat.
“Kronologinya pada Kamis (16/05) pukul 14.00 WIB ada salah satu warga yang datang ke kantor desa memberitahukan bahwa Sdr. HR (31) di rumah Sdr. A (54) menuju ke rumah Sdr. L saksi. Korban berharap dengan posisi tersangka pada saat itu mengurus sertifikat, dia mempercayakan kepada tersangka tapi ternyata setelah sertifikat ini keluar tidak diberikan kepada korban A (54) melainkan diinapkan/ digadaikan oleh HR (31) ke saksi” jelas Kompol Rifeld.
“Pak Kulo Bade mendhet sertifikat ,kata A (pemilik sertifikat)”….dan langsung dijawab oleh tersangka “sertifikat wes tak gadeke “…tegasnya.Karena kekesalan nya pihak korban langsung melapor ke pihak kepolisian Polsek candimulyo Magelang .
Penggelapan sertifkat dan kejahatan jabatan oleh perangkat desa bukanlah kasus yang pertama terjadi ,pelaku dikenakan Pasal 374 KUHP, menyebutkan bahwa penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki barang tersebut karena jabatannya, dihukum dengan penjara maksimal 5 tahun.
“Himbauan dari kami apapun bentuknya program tentang percepatan bentuk pelayanan publik warga yang belum memiliki tentang kejelasan hak milih tanah, tolong warga masyarakat yang mengikuti program ini di cek bener, ceknya yang pertama bisa ke kepala desa, camat, terakhir bisa ke BPN ATR, sehingga hal-hal seperti ini tidak terulang kembali” terang Kompol Rifeld.
Jurnalis :
Tofan Triadi