KAMPAR (RIAU), Wartamerdeka.com – Asisten pidana umum Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau lakukan pemeriksaan berkas perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh tersangka Martunus, Oyong Muliyanto dan Abu Nawar.
Hal itu disampaikan langsung oleh Asisten umum Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau, Dr Silpia Rosalina S.H, M.H kepada kuasa hukum pelapor, LBH Posbakumadin Kampar, Jumat (30/8/24).
Pemeriksaan berkenaan dengan laporan pengaduan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Posbakumadin atas kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar yang diduga tidak profesional.
Tim kuasa hukum pelapor (LBH Posbakumadin -red), menduga penanganan hukum kasus tersebut diduga berpotensi membantu tersangka untuk lolos dari jeratan hukum. Pasalnya, menurut LBH Posbakumadin, meski pihak Kepolisian telah bekerja profesional dalam melengkapi berkas perkara (SPDP) guna berjalannya kasus ini, namun miris hal itu diduga kuat tersandung oleh petunjuk Jaksa.
Diketahui pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar yang menangani perkara inj berinisial FP (Lk).
FP dinilai memberi petunjuk kepada penyidik agar melengkapi berkas yang diduga sengaja memperlambat proses penanganan perkara, hingga berpotensi menguntungkan tersangka agar dapat bebas demi hukum saat masa penahanan Kepolisian berakhir.
Usai melaporkan Kejari Kampar, diketahui selanjutnya LBH Posbakumadin kembali menyurati Kejati Riau menyampaikan sejumlah item petunjuk formil dan materil dari Jaksa kepada penyidik yang diduga ganjil, dan berpotensi dapat meloloskan tersangka dari hukum.
Hal itu dilakukan LBH Posbakumadin agar pemeriksaan terhadap perkara data terang benderang, demi tercapainya implementasi hukum yang benar dan adil.
Sebagaimana viral sebelumnya, menindaklanjuti laporan Polisi nomor : STTLP /B/247/VII/SPKT/2023, Martunus, Oyong Muliyanto dan Abu Nawar ditangkap dan ditahan oleh Polres Kampar, Kamis lalu (18/7/2024-red).
Ketiganya diamankan, setelah Polres Kampar melakukan gelar penetapan tersangka pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, jual beli lahan kebun sawit seluas 12 hektar, yang terletak di RT 02/ Rw 05, Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, senilai 1, 2 Miliyar Rupiah, kepada pelapor atas nama Musa.
Menurut pelapor (Musa-red), ia membeli lahan kebun sawit tersebut dari tersangka atas nama Oyong Muliyanto.
” Tahun 2021 saya beli lahan sawit dari Oyong Muliyanto. Luasnya 12 hektar. Harga 1,2 Miliyar, saya bayar di awal 630 juta kepada Oyong di rumahnya. Pertengahan jalan saat mau pelunasan Oyong bersama Martunus yang juga mengaku pemilik lahan. Kami bertemu di warung kopi Aceh di Bangkinang, katanya Oyong dan Martunus mereka berdamai sepakat jual lahan itu ke saya. Di situlah saya bayar lagi 500 juta uang tunai kepada Martunus. Sisanya 100 juta lagi saya berikan saat SKGR atas nama Oyong dan keluarganya selesai diurus Martunus untuk dibalik nama kepada saya, dan enam SKGR lahan itu dibawa Martunus. Saat pembayaran itu ada juga Abu Nawar bersama Martunus, ” kata Musa.
Selanjutnya Musa melakukan perawatan serta pengadaan parit penampungan debet air setiap sisi berbatas sepadan lahan. Namun setelah lahan dikelola, korban (Musa – red) didatangi sejumlah orang yang mengaku sebagai pemilik lahan.
” Setelah saya bayar, lalu lahan saya rawat, saya keluarkan biaya sewa alat berat untuk buat parit keliling lahan. Lahan saya kelola beberapa Minggu, saya panen dua kali, saat panen ketiga kalianya saya didatangi orang yang mengaku anak dan istri dari Hasan Basri alias Hasan Banten. Mereka (Istri&anak Hasan Banten) datang bersama enam orang laki laki melarang saya memanen dan menguasai hasil panen lahan yang saya beli. Istri Hasan Banten mengaku pemilik lahan, dan mengaku membeli lahan dari Martunus. Sejak itu, sampai sekarang lahan dikuasai Hasan Basri (Hasan Banten), ” terang Musa.
Atas kejadian itu, Musa menghubungi Martunus dan Oyong Muliyanto. Namun hingga tiga tahun lamanya menunggu, pertanggungjawaban Martunus dkk atas lahan tersebut tidak kunjung terealisasi. Martunus dan Oyong Muliyanto diduga kuat sengaja menghindar.
Berangkat dari hal itu, Musa didampingi tim Kuasa hukumnya LBH Posbakumadin – red, melaporkan Martunus dkk ke Polres Kampar, dengan nomor laporan : STTLP /B/247/VII/SPKT/2023.***
Editor: AN