JAKARTA wartamerdeka.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) menangkap seorang pria berinisial SR (52) yang lakukan rudapaksa terhadap anak tirinya sejak tahun 2023 pada Rabu (27/12).
Pelaku SR (52) kami tangkap di kawasan Cilincing,” kata Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKP Lukman di Jakarta.
Peristiwa ini tidak dilaporkan karena korban merasa takut serta baru berani melaporkan sekarang ini,Tutur Lukman.
Lukman menuturkan,”Korban ini dikasih uang, mungkin takut juga sama bapak tirinya sehingga tidak melapor.
Lukman mengatakan kronologis yang dapat disampaikan saat ini bahwa pada 2024 ibu korban keluar rumah bersama anak yang berumur tiga tahun untuk membeli makanan.
Saat rumah kosong, pelaku naik ke lantai dua masuk ke kamar korban. Saat itu korban sedang bermain bersama temannya berinisial A di kamar tersebut,pungkasnya.
Pelaku SR (52) ini menyuruh teman korban untuk mandi dan setelah temannya pergi, pelaku menyuruh korban ke kloset dan memaksa untuk melakukan perbuatan asusila.
Setelah kejadian itu pelaku melakukan perbuatannya beberapa kali,”tuturnya.
Lukman mengatakan,” pelaku ini mengaku melakukan perbuatan itu karena kebanyakan menonton video porno.
Lukman menegaskan,”Ini merupakan kasus persetubuhan terhadap anak di bawa umur dan kami akan ungkap secara jelas nantinya.